Pencurian di Tombariri
Breaking News : Pelaku Pencurian Sapi di Tombariri Minahasa Akhirnya Ditangkap Polres Tomohon
Polres Tomohon melalui Polsek Tombariri berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian hewan ternak sapi yang terjadi di wilayah Desa Sarani Matani
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Tomohon melalui Polsek Tombariri berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian hewan ternak sapi yang terjadi di wilayah Desa Sarani Matani, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 2/10/2024 Setelah polisi menerima laporan dari korban, Maria Adam alias Mari (61), yang kehilangan dua ekor sapinya.
Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Ferdy Suluh, membenarkan bahwa kedua terduga pelaku, yakni HLA alias Hani (42) dan JDT alias Jutha (35), diamankan tanpa perlawanan di rumah mereka masing-masing.
"Berdasarkan pengembangan, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka. Sapi hasil curian telah mereka jual dengan harga Rp 14 juta," ujarnya, Kamis (3/10/2024).
Korban sempat melakukan pencarian dan meminta bantuan warga, namun baru melapor pada 2 Oktober 2024 setelah tidak menemukan petunjuk siapa pelaku pencurian tersebut.
Atas dasar laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku.
Kedua pelaku kini berada di tahanan Polres Tomohon dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Pet)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.