Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Satresnarkoba Polresta Manado Sulawesi Utara Ungkap 6 Kasus Narkotika pada September 2024

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara antara 4-20 tahun dan denda hingga Rp 8 miliar," tambah Agus.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Polresta Manado
Markas Polresta Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Satresnarkoba Polresta Manado mengungkap sejumlah kasus narkotika selama bulan September 2024.

Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 6 kasus yang melibatkan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang.

Dari jumlah tersebut, 4 kasus di antaranya terkait dengan narkotika jenis sabu, sementara 2 kasus lainnya melibatkan obat keras.

Penangkapan dilakukan di 4 lokasi berbeda di Manado.

"Total ada 5 tersangka telah diamankan untuk kasus sabu, dan 2 pelaku untuk kasus obat keras. Dari hasil pengungkapan, pihak kita berhasil menyita 26 paket sabu dengan total berat 11 gram, serta 3.100 tablet obat keras jenis trihexyphenidyl," jelasnya, Kamis (3/10/2024).

Kasus peredaran narkotika di Manado kembali diamankan Tim Reserse Narkoba Polresta Manado di Kelurahan Karombasan Selatan, Kecamatan Wanea, Kota Manado
Kasus peredaran narkotika di Manado kembali diamankan Tim Reserse Narkoba Polresta Manado di Kelurahan Karombasan Selatan, Kecamatan Wanea, Kota Manado (HO)

Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah membeli paket sabu dari luar Manado dan menjualnya kepada pengguna di wilayah Manado dengan harga bervariasi.

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara antara 4-20 tahun dan denda hingga Rp 8 miliar," tambah Agus.

Dari kasus ini, Polresta Manado berhasil menyelamatkan 55 orang dari penggunaan sabu dan 310 orang dari penggunaan obat keras.

"Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika ini merupakan wujud sinergitas kerja sama tim Satker Polresta Manado dan polsek jajaran," tutup Agus.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved