Korupsi di Bolmut
Breaking News : Kejari Bolmut Sulut Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di DPRD
Ia membeberkan kasus dugaan korupsi di DPRD Bolmut ini merugikan Negara hingga Rp 81 juta pada tahun 2020-2021.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOROKO - Tiga tersangka korupsi DPRD Bolmut, Sulawesi Utara (Sulut), resmi ditahan oleh Kejari Bolmut, Sabtu 28 September 2024.
Kasie Intelijen Kejari Bolmut Yasser Samahati mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi di DPRD Bolmut.
“Dalam kasus tersebut, ada pejabat DPRD Bolmut dan dua rekannya menjadi tersangka,” ungkap Yasser.
Baca juga: Korupsi Paskibraka Boltim Sulut Naik Penyidikan, Kejari Kotamobagu Sebut Ada Mark Up Harga
Ia membeberkan kasus dugaan korupsi di DPRD Bolmut ini merugikan Negara hingga Rp81 juta pada tahun 2020-2021.
Kejari Bolmut menyerahkan tiga tersangka yaitu tersangka FA, SK, dan YSO kepada tim Jaksa Penuntut Umum.
Ketiganya dijadikan tersangka karena terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2020-2021.
Dugaan tersebut mencakup pemasangan barang berupa karpet dan jasa di ruang sidang paripurna pada sekertariat DPRD Bolmut, yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak.
Terdapat selisih dari nilai barang dan jasa yang digunakan dengan yang dipertanggungjawabkan.
“Kami telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp26.279.201 yang kemudian uang tersebut saat ini dititipkan ke RPL Kejaksaan Bolmut,” jelasnya.
Setelah pelaksanaan Tahap dua di Kejaksaan Negeri Bolmut, selanjutnya ketiga tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut Nomor: print-389/P.1.19/Ft.1/09/2024 tanggal 27 September 2024.
“Untuk sementara dititipkan di Rutan Polres Bolmut,” jelasnya. (Nie)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.