Korupsi di Bolmut
Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Bolmut, Ini Kasusnya
ejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menetapkan dua orang tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat DPRD Bolmut
Penulis: Alpri Agogoh | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menetapkan dua orang tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat DPRD Bolmut.
Keduanya adalah Musliman Datukramat, mantan Sekretaris DPRD Bolmut dan Fadly Alamrie Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Bolmut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bolmut, Yasser Samahati saat dikonfirmasi mengatakan, keduanya terjerat dugaan kasus korupsi atas penyimpangan kegiatan pengadaan barang dan jasa di sekretariat DPRD Bolmut tahun anggaran 2020/2021.
Baca juga: Laksanakan Kegiatan Government Care di Bitauna Bolmut Sulut, Sirajudin Lasena Disambut Secara Adat
"Iya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yasser, Salasa (11/14/2023).
Meski begitu kata dia, saat ini keduanya belum ditahan.
"Nanti setelah itu, keduanya akan diperiksa sebagai tersangka. Baru kita lihat apakah akan ditahan atau tidak," terangnya.
Tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasa 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo.
Kemudian Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kerugian negara pada kasus Tipikor tersebut berkisar Rp. 500.000.000.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.