Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Bolmut

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Bolmut, Ini Kasusnya

ejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menetapkan dua orang tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat DPRD Bolmut

Penulis: Alpri Agogoh | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Alpri Agogoh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menetapkan dua orang tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat DPRD Bolmut.

Keduanya adalah Musliman Datukramat, mantan Sekretaris DPRD Bolmut dan Fadly Alamrie Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Bolmut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bolmut, Yasser Samahati saat dikonfirmasi mengatakan, keduanya terjerat dugaan kasus korupsi atas penyimpangan kegiatan pengadaan barang dan jasa di sekretariat DPRD Bolmut tahun anggaran 2020/2021.

Baca juga: Laksanakan Kegiatan Government Care di Bitauna Bolmut Sulut, Sirajudin Lasena Disambut Secara Adat

"Iya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yasser, Salasa (11/14/2023).

Meski begitu kata dia, saat ini keduanya belum ditahan.

"Nanti setelah itu, keduanya akan diperiksa sebagai tersangka. Baru kita lihat apakah akan ditahan atau tidak," terangnya.

Tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasa 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo.

Kemudian Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kerugian negara pada kasus Tipikor tersebut berkisar Rp. 500.000.000.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved