Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPOM Manado

Warga Kotamobagu Masih Berjualan Obat di Warung, Belum Dapat Info

Salah satu poin mengenai aturan yang dibuat yakni berkaitan dengan tidak diperkenankan lagi warung untuk menjual obat-obatan.

Tribun Manado/Diki Gobel
Warung di Kotamobagu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum lama ini Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manado telah membuat aturan baru mengenai peredaran obat-obatan.

Salah satu poin mengenai aturan yang dibuat yakni berkaitan dengan tidak diperkenankan lagi warung untuk menjual obat-obatan.

Sementara di sisi lain, seorang pemilik warung di Kotamobagu, Linda, mengatakan bila dirinya belum mendapat informasi akan aturan baru ini.

Baca juga: BPOM Manado Sosialisasikan Peraturan Baru Obat Tradisional, Warung Tidak Boleh Jual Obat 

“Baru tahu. Belum ada informasi bila sudah ada aturan baru ini,” katanya kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (26/9/2024).

Dirinya mengaku bila obat-obatan yang dijual olehnya hanya obat yang dirasa mendesak, seperti obat maag, dan pereda sakit kepala.

Obat-obatan ini pun ia peroleh dari apotek yang resmi di Kotamobagu. Itu pun tidak banyak.

Sebab dirinya menjual hanya untuk kebutuhan mendesak dan apabila dibutuhkan obat tersebut.

Dirinya berharap agar pemerintah bisa mempertimbangkan kembali aturan pelarangan tersebut.

“Kalau aturan ini dibuat ya sah saja. Tapi, kiranya bisa dipertimbangkan lagi, sebab obat yang kami jual itu aman dan tentu bisa membantu bagi yang terdesak,” ucapanya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved