Kamis, 16 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Sosok BAG, Guru SD yang Bobol Data Milik BKN, Ternyata Bukan Lulusan Teknologi Informasi

Diketahui BAG merupakan guru honorer sekolah dasar (SD) di Banyuwangi, Jawa Timur. BAG bukanlah seorang lulusan sarjana teknologi informasi.

Editor: Indry Panigoro
Tangkapan layar KOMPASTV
Sosok guru SD yang bobol data milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Data tersebut dijual ke luar negeri dan tersangka meraup keuntungan Rp 121 Juta. 

Ia menjelaskan, BAG dapat mengakses BKN usai memperoleh akses login milik salah satu adminnya dari salah satu forum di Breachforums.st,

Adapun Breachforums.st, adalah sebuah situs gelap atau dark web.

Dengan akses login tersebut, ia kemudian mengakses data BKN.

BAG lantas mengunduh datanya hingga mencapai 6,3 gigabyte.

Serta menguggah struktur database dan sampel data Aparatur Sipil Negara yang berasal dari salah satu provinsi di pastebin.com, sebuah situs yang biasa digunakan programer untuk menyimpan teks.

Link penyimpanan Pastebin itu kemudian diunggah pada akun BAG di Breachforums.st miliknya, Topiax.

Melansir TribunJatim.com, BAG juga menjual data yang telah diperolehnya secara ilegal dengan mencantumkan akun Telegram miliknya.

Dari aksinya, BAG meraup keuntungan sebesar 8.000 dollar AS atau setara dengan Rp 121,4 juta.

BAG lantas diamankan pada Rabu (11/9/2024) pukul 15.30 WIB di rumahnya yang beralamat di Dusun Mulyorejo, Banyuwangi, Jawa Timur.

"Dalam kejadian tersebut BAG memperoleh keuntungan sekitar 8.000 dollar AS," kata Himawan.

Selain menjual data, BAG juga menjual berbagai data dari institusi lain.

Termasuk salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong.

Atas tindakan tersebut, BAG dijerat dengan pasal-pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Bangkapos.com/Kompas.com/TribunJatim.com)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved