Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

KPU Umumkan DPT: 3.684 Meninggal, 6.707 Pemilih Baru di Pilkada Sulut

Sebanyak 3.684 pemilih telah meninggal dunia dan 6.707 pemilih baru yang diumumkan penyelenggara Pilkada Sulut pada Minggu 22 September 2024.

Editor: Arison Tombeg
Kolase Tribun Manado
Infografis DPT Pilkada Sulut 2024. Sebanyak 3.684 pemilih telah meninggal dunia dan 6.707 pemilih baru yang diumumkan penyelenggara Pilkada Sulut pada Minggu 22 September 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Komisi Pemilihan Umum menetapkan 13.501 pemilih tidak memenuhi syarat atau TMS pada Pilkada Sulawesi Utara 2024.

Sebanyak 3.684 pemilih telah meninggal dunia dan 6.707 pemilih baru yang diumumkan penyelenggara Pilkada Sulut pada Minggu 22 September 2024.

Sebelumnya KPU telah mengumumkan daftar pemilih tetap sebanyak 1.950.484 pemilih yang terbagi 983.484 laki-laki dan 967.000 perempuan.

Berikut Pemilih TMS di Pilkada Sulut

  • Meninggal dunia 3.684 (pemilih)
  • Ganda 2769
  • Di bawah umum 18
  • Pindah domisili 6.937
  • WNA 0
  • TNI 23
  • Polri 70

KPU Sulut menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024 sebanyak 1.950.484 orang.

Jika dibandingkan data DPT tahun lalu 1.969.603 pemilih di 15 kabupaten dan kota Provinsi Sulut, maka DPT berkurang 19.119 pemilih di Pilkada Sulut 2024.

Penetapan DPT diputuskan pada pleno terbuka rekapitulasi DPT Pilkada Tahun 2024 Provinsi Sulawesi Utara di Four Points by Sheraton Manado, Minggu (22/9/2024).

Ketua KPU Sulut Kenly Poluan didampingi Anggota Salman Sailangi, Meidy Tinangon, Awaluddin Umbola dan Lanny Pintu menyampaikan, KPU Sulut telah menetapkan dan akan membuat Surat Keputusan penetapan jumlah Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berjumlah 1.950.484 pemilih, dengan rincian 983.484 pemilih Laiki laki dan 967.000 pemilih perempuan.

Selanjutnya KPU akan melakukan tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) atau pindahan.

Pada saat hari pemungutan suara, akan ada pemilih yang masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mereka yang datang memilih di TPS wajib menunjukan KTP elektronik.

Berdasarkan keputusan KPU Sulut No 57 tahun 2023 tentang penetapan rekapitulasi DPT Sulut dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, total DPT 1.969.603.

Terbagi 171 kecamatan, 1.839 desa dan keluarahan, 8.240 TPS. Ada 993.863 pemilih laki-laki dan 975.740 perempuan. (Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved