Rabu, 29 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Terbaru Emas Sabtu 21 September 2024 Naik Lagi, Kesempatan Untuk Menjual

Di akhir pekan, harga terbaru emas Antam hari ini, Sabtu (21/9/2024), kembali melejit.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
Ilustrasi emas. Harga Emas Antam Sabtu 21 September 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar gembira bagi pemilik emas, ini ksempatan baik untuk menjual.

pasalnya, hari ini Sabtu (21/9/2024), harga emas kembali melejit.

Sebab harga emas memang terus berfluktuasi.

Baca juga: Galeri 24: Toko Emas di Indonesia, Siap Hadirkan Bazar di Kota Manado Sulawesi Utara

Cepat naik dan cepat juga turun.

Sangat beruntung jika menjulanya saat harga emas sedang naik.

Apalagi akhir pekan momen yang sangat tepat untuk melakukan transaksi emas.

Update info harga terbaru emas Antam hari ini sebelum memutuskan untuk membeli.

Di akhir pekan, harga terbaru emas Antam hari ini, Sabtu (21/9/2024), kembali melejit.

Harga terbaru emas Antam hari ini dibanderol Rp1.455.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), melansir logammulia.com    

Angka tersebut naik Rp12.000 dibandingkan pada perdagangan Jumat (20/9/2024) kemarin yang dibanderol Rp1.443.000 per gram.

Sedangkan harga terendah emas Antam hari ini Rp777.500 untuk ukuran 0,5 gram.

Lonjakan juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut).

Hari ini, Sabtu (21/9/2024), harga buyback emas Antam hari ini di kisaran Rp1.295.000 per gram, atau naik Rp10.000 dibandingkan pada Jumat (20/9/2024) kemarin yang dibanderol Rp1.285.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Sabtu 21 September 2024:

0.5 gram: Rp777.500    
1 gram: Rp1.455.000    
2 gram: Rp2.850.000    
3 gram: Rp4.250.000    
5 gram: Rp7.050.000    
10 gram: Rp14.045.000    
25 gram: Rp34.987.000    
50 gram: Rp69.895.000    
100 gram: Rp139.712.000    
250 gram: Rp349.015.000    
500 gram: Rp69.720.000    
1000 gram: Rp1.95.600.000    
 
Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved