Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU Minut

KPU Minut Terus Mematangkan Tahapan Pilkada 2024, Kali ini Ikut Rakor Persiapan DPT

Peserta rakor terdiri dari anggota KPU yang membidangi data dan informasi serta admin/operator Sidalih seluruh Indonesia.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Humas KPU
KPU Kabupaten Minahasa Utara (Minut) matangkan tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minut 2024. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, terus mematangkan tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minut 2024.

Kali ini, KPU Minut mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor), persiapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pelayanan pemilih pindahan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Rakor persiapan penetapan DPT berlangsung selama lima hari, sejak 11 hingga 15 September 2024.

Rakor selama lima hari ini dilaksanakan di Batam, Kepulauan Riau. 

Kegiatan ini juga membahas strategi untuk layanan pemilih pindahan, memastikan bahwa mereka yang pindah domisili tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.

Peserta rakor terdiri dari anggota KPU yang membidangi data dan informasi serta admin/operator Sidalih seluruh Indonesia.

KPU Kabupaten Minahasa Utara dihadiri oleh Ireine Buyung selaku anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara didampingi operator Sidalih Harry Waney

Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos.

Dalam kesempatan tersebut, Betty menekankan pentingnya persiapan akhir sebelum penetapan DPT.

"Kita diberikan kesehatan untuk menyelesaikan tahapan penting, yaitu persiapan terakhir penetapan DPT dan juga persiapan layanan pemilih pindahan untuk Pilkada 2024," ucap Betty.

Betty mengapresiasi kerja keras KPU Kabupaten dan Kota dalam menyelesaikan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Agustus 2024 lalu.

Lebih lanjut kata Betty, kedepan ada proses rekapitulasi dan penetapan DPT di tingkat kabupaten dan kota akan dilaksanakan pada tanggal 14 hingga 23 September 2024. 

Kemudian, dilanjutkan dengan pembahasan teknis terkait penyelesaian data ganda dan data invalid yang ditemukan selama proses pemutakhiran. 

"Penyelesaian masalah ini menjadi fokus utama dalam rakor, dengan tujuan memastikan bahwa tidak ada pemilih yang terdaftar lebih dari sekali atau memiliki informasi yang salah," tegasnya.

Menurutnya, pemutakhiran ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dalam pengawasan Bawaslu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved