Breaking News
Breaking News, Polda Sulut Menang Praperadilan Kasus Emas, Permohonan Lilis Suryani Ditolak Hakim
Pada putusan ini, Ketua Majelis Hakim Erni Gumolili SH MH menolak permohonan dari Lilis Suryani.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang Praperadilan kasus emas milik Lilis Suryani memasuki tahapan putusan Majelis Hakim, pada Rabu (18/9/2024)
Pada putusan ini, Ketua Majelis Hakim Erni Gumolili SH MH menolak permohonan dari Lilis Suryani.
"Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Rabu, (18/9/2024).
Baca juga: Kuasa Hukum Lilis Suryani Pertanyakan Polda Sulawesi Utara yang Tak Tangkap Penjual Emas Ilegal
Selain itu hakim menyebut biaya perkara nihil.
"Menyatakan biaya perkara sebesar nihil," jelasnya
Alhasil dengan demikian, status tersangka yang diberikan Polda Sulut kepada Lilis Suryani bisa dianggap sah dan bakal berproses ke tahap selanjutnya.
Menang di Putusan Praperadilan Awal
Diketahui pada Sidang Praperdilan sebelumnya Hakim tunggal Iriyanto Tiranda mengabulkan permohonan praperadilan ketiga warga bernama Lilis Suryani Damis, Muhamaad Rezky Dwi Putra dan Reksahari Yayan Mamonto secara seluruhnya.
Alhasil, status tersangka ketiga warga yang sebelumnya diberikan Polda Sulawesi Utara gugur.
Dalam amar putusan Hakim Tunggal Iriyanto Tiranda menjelaskan surat penetapan tersangka surat penggeladahan, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan yang dikeluarkan Polda Sulut cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum tetap.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon Lilis Suryani Damis, Muhamaad Rezky Dwi Putra dan Reksahari Yayan Mamonto," jelasnya
Tak hanya itu Hakim memerintahkan kepada Polda Sulawesi Utara untuk segera mengembalikan barang bukti emas
"Memerintahkan dan menuntut pemohon untuk mengembalikan 18,73 kilogram emas kepada termohon Lilis Suryani Damis," jelasnya
Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum pemohon Dr Hanafi Saleh bersama Sastrawan Paparang, dan tim mengaku bahagia dengan keputusan yang dikeluarkan Majelis Hakim.
"Menangkap, menahan dan menyita selalu menyangkut dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan itu harus kita pandang lebih tinggi di atas segalanya," jelas Hanafi
Mereka pun meminta kepada penyidik harus legowo dengan hasil putusan yang dikeluarkan oleh Hakim.
Sementara itu Sastrawan Paparang menjelaskan penegakan hukum jangan pandang bulu,
"Kalau ada yang melakukan aktivitas tambang tanpa izin merekalah yang sepatutnya jadi tersangka. Jangan mereka berkembang di Sulawesi Utara," jelasnya
Menurutnya, kliennya adalah pembeli yang beritikad baik yang semestinya secara hukum wajib dilindungi.
"Jadi penangkapan hingga penyitaan yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Utara tidak sah," jelasnya
Kronologi Kasus Emas
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan menjelaskan terungkap kasus ini terungkap lewat laporan masyarakat dengan LP/A/6/II/R.E.S/5.5/2024/SPKT.Ditrkrimsus/PoldaSulut tanggal 24 April 2024.
"Pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita, Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melaksanakan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado," jelasnya
Menurutnya, ketiga tersangka bersama barang bukti 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan sejumlah barang bukti peralatan pengolahan emas langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," pungkas Yudhiawan.
Batangan emas tersebut rencananya akan dijual kembali di wilayah Surabaya. (Ren)
Breaking News: Kecelakaan Mobil Sepasang Kekasih Asal Bolmong Masuk Jurang, Dirawat di RSUD Bolsel |
![]() |
---|
Breaking News - Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Hanyut di Pelabuhan Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Breaking News: Mahasiswi asal Mitra Sulut Ditangkap karena Buang Bayinya ke Laut |
![]() |
---|
Breaking News: Kecelakaan Maut di Jalan Sea Malalayang Kota Manado, Pengendara Motor Tewas di Tempat |
![]() |
---|
Uang dan Handphone Nelayan di Bitung Sulawesi Utara Dicuri Wanita dari Aplikasi Hijau, Saat Mandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.