Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PNS

Segini Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Pada 2025, Akan Diumumkan Presiden Baru

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) diprediksi akan mengalami penyesuaian besar pada tahun 2025.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Timur
Gaji PNS - Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - PNS, TNI, dan Polri serta pensiunan sepertinya yang akan mendapatkan kegembiraan pertama saat Presiden baru dilantik.

Pasalnya, dikabarkan rencana kenaikan gaji akan diumumkan pascapelantikan Presiden Prabowo Subianto.

Memang rencana kenaikan tersebut sudah sempat disampaikan oleh Presiden Jokowi.

Baca juga: Segini Rencana Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri 2025, Sudah Diumumkan Presiden, Pensiunan Lebih Besar

Namun pelaksanaanya pada tahun depan, atau masa pemerintahan baru.

persentase kenaikannya pun sudah disampaikan.

paling besar terjadi untuk pensiunan.

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) diprediksi akan mengalami penyesuaian besar pada tahun 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pengumuman resmi terkait kenaikan gaji ini akan disampaikan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto setelah pelantikannya pada Oktober 2024.

Berita ini menjadi sorotan karena kenaikan gaji tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga mencakup TNI, Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga penyuluh.

Dalam pernyataannya di Kantor Presiden, Senin (5/8/2024), Sri Mulyani menyampaikan, "Nanti presiden terpilih yang akan menyampaikan."

Dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran belanja pegawai yang besar.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa total anggaran untuk belanja pegawai kementerian/lembaga (K/L) dan non-K/L pada 2025 mencapai Rp 513,22 triliun, naik signifikan dari Rp 460,86 triliun di tahun 2024.

Sebagian besar anggaran ini akan digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan kinerja (tukin) aparatur negara. Untuk 2025, anggaran tersebut mencapai Rp 297,71 triliun, naik dari Rp 285,80 triliun di tahun sebelumnya.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, juga menegaskan bahwa penyesuaian gaji akan meliputi seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI dan Polri.

Meskipun belum ada rincian resmi tentang besaran kenaikan gaji, pengumuman lebih lanjut diharapkan segera dilakukan oleh Prabowo Subianto setelah dilantik.

Menurut data APBN, total belanja pegawai K/L dan non-K/L tahun 2025 mencapai Rp 513,22 triliun, meningkat dari tahun 2024 sebesar Rp 460,86 triliun.

Anggaran khusus untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja para aparatur negara mencapai Rp 297,71 triliun, naik dari Rp 285,80 triliun tahun sebelumnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengonfirmasi adanya penyesuaian anggaran gaji PNS tahun 2025.

Meskipun besaran kenaikan belum dirinci, dipastikan akan ada penyesuaian ke atas.

Daftar Gaji PNS 2024 Sesuai Golongan

Sebagai gambaran, berikut adalah daftar gaji pokok PNS tahun 2024 berdasarkan golongan:

Gaji PNS golongan I

Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Kenaikan gaji ini akan berdampak signifikan bagi PNS, TNI, dan Polri, yang sudah menanti penyesuaian pendapatan di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi.

Presiden terpilih Prabowo Subianto diperkirakan akan membuat pengumuman resmi terkait kenaikan gaji ini segera setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved