Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Harun Masiku

Petunjuk Baru Keberadaan Buronan Harun Masiku Didapat, Dokumen Terkait Ditemukan dalam Mobil

Petunjuk baru keberadaan DPO buronan Harun Masiku didapat KPK. Dokumen terkait Harun Masiku ditemukan dalam mobil.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Petunjuk baru keberadaan DPO buronan Harun Masiku didapat KPK. Dokumen terkait Harun Masiku ditemukan dalam mobil. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa waktu lalu telah ditemukan mobil milik buronan DPO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku.

Temuan tersebut menjadi petunjuk baru soal keberadaan Harun Masiku.

Harun Masiku merupakan tersangka suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024.

Kini Harun Masiku tengah berstatus sebagai buronan  dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 20 Januari 2020.

Harun Masiku diketahui menghilang sejak kasusnya terbongkar.

Penemuan mobil Harun Masiku di apartemen Thamrin Residence, Jakarta Pusat menjelaskan dugaan bila dalam dua tahun ke belakang, Harun Masiku berada di Indonesia.

Berdasarkan Google Map, Apartemen Thamrin Residence berjarak sekira 4,5 kilometer dari Gedung KPK yang berada di Jalan Kuningan Persada.

Mobil mantan politikus PDIP itu menurut KPK sudah terparkir dua tahun di parkiran apartemen dan baru ditemukan pada 25 Juni 2024.

Berarti mobil Harun Masiku sudah terparkir sejak 2022.

Mobil diduga milik Harun Masiku tersebut berjenis sedan Toyota Camry tipe V bermesin 2.400 cc.

Toyota Camry berpelat nomor B 8351 WB tersebut keluaran antara tahun 2002 hingga 2006.

Pelat nomor kendaraannya pun sudah habis di tahun 2021.

"Sudah terparkir selama dua tahun," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024).

Saat digeledah, KPK pun menemukan dokumen penting terkait Harun Masiku.

"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku)," ucap Asep.

Keberadaan Harun Masiku berada di Tanah Air sejalan dengan data perlintasan antar negara.

Harun Masiku disebut pada 16 Januari 2020 pergi ke Singapura.

Sehari berselang, ia kembali ke Indonesia tepatnya pada 17 Januari 2020.

Red notice untuk Harun Masiku baru diterbitkan Interpol Pusat di Lyon, Prancis pada 30 Juni 2021 atau satu setengah tahun setelah Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 29 Januari 2020.

Baca juga: 7 Berita Viral: Ayah Lihat Putrinya Alami KDRT, Lokasi Harun Masiku, Pegi Tagih Uang Ganti Rugi

KPK Buru Harun Masiku ke Malaysia dan Filipina

Selama hampir lima tahun lamanya KPK dibantu penegak hukum lainnya memburu keberadaan Harun Masiku.

Namun, hingga saat ini keberadaan belum diketahui.

KPK pun sempat melacak keberadaan Harun Masiku di negara tetangga Malaysia dan Filipina.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan tim penyidik KPK sempat dikirim ke Malaysia dan Filipina untuk mencari Harun Masiku.

"Waktu itu di Filipina, kita kirim tim ke Filipina. Ada informasi katanya yang bersangkutan jadi marbot masjid di Malaysia.

Kita kirim tim ke sana. Artinya apa? Selama empat tahun ini sebetulnya kita tetap mencari.

 Ya berdasarkan informasi-informasi yang diterima," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/6/2024).

Belakangan, KPK pun aktif melakukan pemeriksaan saksi untuk mencari keberadaan Harun Masiku.

Mereka yang diperiksa KPK di antaranya terpidana sekaligus eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Bahkan KPK pun sempat menggeledah rumah Wahyu Setiawan di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023.

Kemudian, KPK pun memeriksa mantan kader PDIP Saeful Bahri pada Selasa (30/7/2024).

Saeful Bahri pun sebelumnya ikut terjerat kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.

Atas perbutannya Saeful Bahri divonis satu tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Tak hanya dua eks terpidana, KPK pun turut memeriksa Donna Berisa yang merupakan mantan istri Saeful Bahri pada 18 Juli 2024.

Dari pemeriksaan tersebut, KPK mencium adanya upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait kasus harun Masiku.

"Terkait OOJ sebagaimana yang sudah disampaikan, jadi penyidik membuka kemungkinan tersebut diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut (perintangan penyidikan)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

Dalam perkembangan kasus ini, komisi antirasuah minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah lima orang ke luar negeri.

Salah satunya adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Baca juga: Megawati Sanjung Diri Sendiri Sembari Tantang Penyidik Kasus Harun Masiku Datang Menghadap

Sekilas Kasus Suap Harun Masiku

Kasus Harun Masiku berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.

Saat itu KPK mengamankan sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Namun, setelah kasus mencuat, Harun Masiku yang diduga penyuap Wahyu Setiawan menghilang.

KPK pun lantas menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

Baca juga: Kabar Terkini: Mobil Harun Masiku Ditemukan Terpakir di Apartemen Daerah Jakarta Pusat

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved