Kasus Harun Masiku
Petunjuk Baru Keberadaan Buronan Harun Masiku Didapat, Dokumen Terkait Ditemukan dalam Mobil
Petunjuk baru keberadaan DPO buronan Harun Masiku didapat KPK. Dokumen terkait Harun Masiku ditemukan dalam mobil.
Kemudian, KPK pun memeriksa mantan kader PDIP Saeful Bahri pada Selasa (30/7/2024).
Saeful Bahri pun sebelumnya ikut terjerat kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.
Atas perbutannya Saeful Bahri divonis satu tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Tak hanya dua eks terpidana, KPK pun turut memeriksa Donna Berisa yang merupakan mantan istri Saeful Bahri pada 18 Juli 2024.
Dari pemeriksaan tersebut, KPK mencium adanya upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait kasus harun Masiku.
"Terkait OOJ sebagaimana yang sudah disampaikan, jadi penyidik membuka kemungkinan tersebut diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut (perintangan penyidikan)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).
Dalam perkembangan kasus ini, komisi antirasuah minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah lima orang ke luar negeri.
Salah satunya adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Baca juga: Megawati Sanjung Diri Sendiri Sembari Tantang Penyidik Kasus Harun Masiku Datang Menghadap
Sekilas Kasus Suap Harun Masiku
Kasus Harun Masiku berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
Saat itu KPK mengamankan sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Namun, setelah kasus mencuat, Harun Masiku yang diduga penyuap Wahyu Setiawan menghilang.
KPK pun lantas menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.
Baca juga: Kabar Terkini: Mobil Harun Masiku Ditemukan Terpakir di Apartemen Daerah Jakarta Pusat
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Keberadaan Buronan Harun Masiku Berada di Suatu Tempat, Terdeteksi Usai Hasto Dapat Amnesti |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Ungkap Awal Mula Dirinya Dapat Tekanan, Ternyata Berawal dari Hal Ini |
![]() |
---|
Penyidik KPK Mengaku Tahu Keberadaan Buronan Harun Masiku tapi Belum Bisa Diungkap ke Publik |
![]() |
---|
Kabar Terkini: Mobil Harun Masiku Ditemukan Terpakir di Apartemen Daerah Jakarta Pusat |
![]() |
---|
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Akui Bertemu DPO KPK Harun Masiku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.