LHKPN
Harta Kekayaan Michaela Elsiana Paruntu Anggota DPRD Sulut, MEP Ikut Jejak Suami di Gedung Cengkih
Berikut ini merupakan daftar harta kekayaan Michaela Elsiana Paruntu (MEP) anggota DPRD Sulawesi Utara (Sulut).
Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini merupakan daftar harta kekayaan Michaela Elsiana Paruntu (MEP) anggota DPRD Sulawesi Utara (Sulut).
Michaela Elsiana Paruntu (MEP) merupakan anggota DPRD Sulut periode 2024-2029.
MEP ikut jejak sang suami James Arthur Kojongian (JAK) yang sebelumnya juga merupakan legislator 'Gedung Cengkih' DPRD Sulut.
MEP terpilih dari dapil Kabupaten Minahasa Tenggara dan Minahasa Selatan.
Ketua Partai Golkar Kabupaten Minahasa Selatan tersebut kini berpeluang ikut jejak suami menjadi Wakil Ketua DPRD Sulut.
Harta Kekayaan
Michaela Paruntu melaporkan harta kekayaan pada 2 Agustus 2024.
Laporan harta kekayaan MEP bersifat khusus.
Harta kekayaan MEP terdiri dari tanah dan bangunan hingga alat transportasi.
Dikutip Tribun Manado pada Rabu 11 Agustus 2024 dari laman https://elhkpn.kpk.go.id/, harta kekayaan MEP mencapai Rp 10.978.671.140.
Berikut selengkapnya:
NAMA: MICHAELA ELSIANA PARUNTU
LEMBAGA: KPU (CALON ANGGOTA DPRD)
UNIT KERJA: PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR)
SUB UNIT KERJA: PROVINSI SULAWESI UTARA
JABATAN: CALON ANGGOTA DPRD
NHK: 752368
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 11.345.750.000
1. Tanah Seluas 40000 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI 4.120.000.000
Harta Kekayaan Bonyx Saweho, Legenda Tinju Sulut yang Dilantik Jadi Kadispora Manado |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Steven Liow, Mantan Pjs Bupati Minahasa Selatan Jalani Pemeriksaan di Polda Sulut |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Sri Tanti Angkara, Politisi Hanura Istri Benny Rhamdani, Diperiksa Polda Sulut |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Mayjen TNI Rano Tilaar yang Kini Jabat Gubernur Akmil |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Hanny Joost Pajouw, Kini Jadi Komisaris PT Pertamina Gas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.