Kasus Pembunuhan di Bitung
Kronologi Siswi SMK di Bitung Dibunuh Buruh Pabrik, Berawal dari Senyuman yang Bikin Pelaku Senang
Kasus rudapaksa berujung pembunuhan, yang dilakukan lelaki Akri (24) seorang buruh pabrik, terhadap seorang pelajar perempuan MI (18) hebohkan publik.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Kronologi Siswi SMK di Bitung Dibunuh Buruh Pabrik, Berawal dari Senyuman yang Bikin Pelaku Senang
Atas kasus ini, tersangka dikenakan pasal 15 undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 17 tahun penjara.
Kemudian pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun junto pencurian kekerasan menyebabkan korban meninggal dengan ancaman 15 tahun.
"Dalam kasus ini kami komit berikan keadilan seadil-adilnya, dan menghukum seberat-beratkan ke tersangka yang sudah tertangkap," jelasnya sembari menambahkan dalam kasus ini hanya satu orang tersangka.
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Halaman 4 dari 4
Berita Terkait: #Kasus Pembunuhan di Bitung
Pelaku Pembunuhan Siswi SMA di Salah Satu Indekos Bitung Sulut Divonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Terungkap Modus Pelaku Pembunuhan Pelajar SMK di Bitung, Sempat Angkat Jemuran di Dekat Kamar Korban |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Pembunuhan Pelajar di Bitung, Dari Awalnya Menggintip hingga Pelaku Menggigit Korban |
![]() |
---|
5 Fakta Pembunuhan Pelajar Perempuan di Bitung Sulawesi Utara, Akri Intip 2 Jam, Tersangka Ditembak |
![]() |
---|
Cara Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Pelajar di Bitung, Kekasih Sempat Dicurigai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.