Kasus Pembunuhan di Bitung
5 Fakta Pembunuhan Pelajar Perempuan di Bitung Sulawesi Utara, Akri Intip 2 Jam, Tersangka Ditembak
Berikut ini fakta-fakta kasus rudapaksa dan pembunuhan pelajar perempuan di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
Dan proses uji sampel butuh waktu.
Jumlah lelaki yang uji dan diambil sampel darah dan DNA sebanyak tujuh orang.
Inilah yang memakan waktu sambil mematangkan alat bukti dan perkuat serta meyakinkan siapa tersangka.
"Kami tidak mau tergesah-gesah, tidak terburu-buru melakukan penyidikan dan lebih soft meski sudah ada target. Ketika bukti kuat hingga ada hasil laboratorium forensik barulah tersangka ditangkap," kata dia.
Atas kasus ini, tersangka dikenakan pasal 15 undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 17 tahun penjara.
Kemudian pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun junto pencurian kekerasan menyebabkan korban meninggal dengan ancaman 15 tahun.
"Dalam kasus ini kami komit berikan keadilan seadil-adilnya, dan menghukum seberat-beratkan ke tersangka yang sudah tertangkap," jelasnya sembari menambahkan dalam kasus ini hanya satu orang tersangka.
Polisi lakukan uji sampel
Pelajar perempuan MI (18), yang ditemukan tewas dalam kamar nomor 6 tempat kos mawar Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Bitung, Sulawesi Utara, ternyata adalah korban rudapaksa dan pembunuhan.
Jasad pelajar SMKN 1 Bitung ini, ditemukan terlentang di atas kasur pada Senin (19/8/2024) pukul 14.00 Wita.
Dua pekan lamanya, polisi berusaha mengungkap tabir peristiwa kematian pelajar yang kerap disapa Tia.
Walhasil terungkaplah bahwa kasus ini ternyata merupakan tindak pidana pembunuhan dan pencurian.
Dan pelakunya adalah lelaki Akri (24), yang adalah penghuni kos Mawar kamar nomor 4.
Pengungkapan kasus ini, sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai dalam jumpa pers di Mapolres Bitung, Jumat (6/9/2024).
Kapolres Bitung menerangkan, terungkapnya tersangka kasus pemerkosaan, pembunuhan, penganiayaan dan pencurian setelah pihak penyidik Satreskrim Polres Bitung melakukan uji forensik di laboratorium forensik Polda Sulut dibantu dengan forensik di Mabes Polres.
"Kami melakukan pengecekan dan uji sampel," terang Kapolres Bitung, Jumat (6/9/2024).
Lanjut Kapolres Bitung, dalam pengembangan uji dan pemeriksaan laboratorium forensik penyidik terhadap tiga orang terdekat korban yang sempat di curigai terlibat dalam kasus ini.
Ketiga orang itu di antaranya mantan dan pacar korban, dan hasilnya tidak identik dan tidak mengarah ketiga orang itu.
Kemudian dalam lanjutan pengujian sempel darah di laboratorium forensik dan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik memperoleh informasi bahwa korban pernah sampaikan ke mantan pacarnya bahwa di bagian atap kamar sering jatuh debuh serta lawa-lawa.
Setelah dicek, dibagian plafon atau fentilasi kamar mandi kamar korban sempat terbuka sedikit.
Berdasarkan petunjuk-petunjuk itu, pihaknya menduga pelaku kerap masuk ke bagian plafon atas kamar korban hingga mengintip dari atas ke kamar korban.
Dari hasil olah TKP itu, kami simpulkan untuk ambil dan memeriksa sampel penghuni kos pria yang tinggal di kamar yang satu deret dengan kamar korban mulai dari kamar nomor 1 sampai 5.
Tes atau sampel pertama, dari beberapa orang lelaki penghuni kos ada satu orang yang identik.
Karena belum kuat harus tiga kalo uji, dilakukan tes sampel kedua identik dengan DNA dan sampel yang diambil sampai ketiga kalinya juga identik.
"Berdasarkan tiga kali uji sampel dan tes uji laboratorium forensik, maka kami simpulkan tersangkanya lelaki yang tinggal di kamar kos nomor 4 lelaki Akri," jelasnya.
Tersangka akhirnya tertangkap pada tanggal 4 September 2024, dan mengakui perbuatannya.
Kapolres bertekad, tidak mengejar pengakuan semata tapi pembuktian saintifik atau scientific evidence adalah pembuktian yang didasarkan pada metode ilmiah, valid, dan up-to-date.
(TribunManado.co.id)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
WA TribunManado.co.id : KLIK
fakta
Kasus Pembunuhan di Bitung
pembunuhan
pelajar
perempuan
Bitung
Sulawesi Utara
Sulut
Akri Intip 2 Jam
Tersangka Ditembak
Akri
pelaku
korban
BeritaViral
ViralLokal
Pelaku Pembunuhan Siswi SMA di Salah Satu Indekos Bitung Sulut Divonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Terungkap Modus Pelaku Pembunuhan Pelajar SMK di Bitung, Sempat Angkat Jemuran di Dekat Kamar Korban |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Pembunuhan Pelajar di Bitung, Dari Awalnya Menggintip hingga Pelaku Menggigit Korban |
![]() |
---|
Cara Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Pelajar di Bitung, Kekasih Sempat Dicurigai |
![]() |
---|
Kronologi Siswi SMK di Bitung Dibunuh Buruh Pabrik, Berawal dari Senyuman yang Bikin Pelaku Senang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.