Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tribun Podcast

Pesan Geraldi Mantiri Jangan Menjadi Merah dan Kuning, Tapi Mari Bekerjasama Bangun Kota Bitung

Geraldi dan Erwin, diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Golkar serta lima partai pengusung.

Tribun Manado/Christian Wayongkere
Tribun Podcast Dengan Bakal Calon Wali kota Bitung Geraldi Mantiri SE 

Tribun: Awal pilkada Bitung, nama pak Maurits Mantiri dapat rekomendasi. Beberapa minggu terakhir muncul nama Geraldi Mantiri sebagai calon Wali Kota Bitung tang diberikan mandat dari DPP.

Bagaiman cerita dibalik ini?

Geraldi: Ceritanya, pertantaan ini paling di tanya orang. Kenapa kami bukan Maurits Mantiri?

Kami sempat nyeleneh atau bercanda kami mencoba untuk mengkude, tapi ini bercanda.

Tapi menurut kami, negara ini negara konstitusi negara hukum, paham dan taat segala aturan.

Pertama memang usulan dari DPC Calon Wali Kota Maurits Mantiri. Kemudian dalam proses pengusulan nama calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP Kota Bitung diberengi dengan survey.

Semua yang punya peluang di PDIP Bitung dalam pencalonan di survey, ada nama Maurits Mantiri, Fabian Kaloh, kami juga pribadi dan banyak lagi sekitar 10 sampau 12 orang.

Berjalannya proses ada kejadian di Bitung, pak Maurits Mantiri lakukan pelantikan pejabat enam bulan sebelum penetapan calon, dan ada undang-undang yang mengatur tidak boleh melakukan itu.

Memang ada salah kaprah, kami ingat di 2019 Kemendageri mengeluarkan surat edaran batas akhir. Tapi dalam proses ini surat kemendageri keluar setelah pelantikan oleh pak Maurits.

Sehingga ada perdepatan di internal partai, sambil kami komunikasi dengan partai lain untuk kerjasama di Pilkada 2024.

Kami juga melakukan upaya dan langkah seperti konsultasi ke KPU RI, DPP Partai untuk meliat ruang kalau bisa Maurits Mantiri bisa dicalonkan karena hasil survey tertinggi diantara calon lainnya dan calon internal PDIP.

Sosok Maurits Mantiri didukung tingkat kepuasan publik terhadap jalannya roda pemerintahan dan berada di angka 79 persen dibarengi elektabilitas Maurits Mantiri.

Dengan adanya peristiwa tanggal 22 Maret 2024, yang dipahami bukan pyur tentang pemerintah kota juga ada perdepatan batas akhir dan undang-undang pemilu dan pilkada berubah-ubah.

Bahkan, terakhir ada putusak yang di keluarkan KPU pasca keputusan MK.

Sampai kembali muncul nama Maurits Mantiri dan mensosialisasikannya untuk dicalonkan kembali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved