Pilkada Sulut
Pilkada Sulut 2024: Cek Tingkat Persetujuan Steven Kandouw versi Litbang Kompas
Calon Gubernur petahana Sulawesi Utara Steven Kandouw memiliki approval rating atau tingkat persetujuan mencapai 72, 9 persen.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Calon Gubernur petahana Sulawesi Utara Steven Kandouw memiliki approval rating atau tingkat persetujuan mencapai 72, 9 persen.
Rinciannya Cagub Sulut yang berpasangan dengan Alfret Denny Tuejeh ini memperoleh 65,7 persen yang menjawab puas dengan kinerja Steven bersama Olly Dondokambey.
Kemudian ada 7,2 persen responden yang menjawab sangat puas dengan kinerja keduanya.
Survei Pilkada 2024 yang dilakukan Litbang Kompas dirilis 1 Juli 2024 sebelum pendaftaran bakal pasangan calon.
Pilkada Sulut diikuti tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Paslon Yulius Selvanus - Victor Mailangkay dari Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Golkar, PAN dan sejumlah partai politik lainnya pertama mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Yulius - Victor mendapatkan 28 Agustus 2024 pagi.
Pada siang harinya, paslon Elly Engelbert Lasut - Hanny Joost Pajouw dari Partai Demokrat dan beberapa parpol non seat ikut mendaftar.
Keesokan harinya, giliran paslon dari PDIP Steven - Denny yang diarak pendukung ke Kantor KPU di Jalan Diponegoro, Kota Manado.
Berikut rincian jadwal penyelenggaran Pilkada 2024:
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
- Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
- Cabup-cawabup atau cawalkot-cawawalkot terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Cagub-cawagub terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
- Cabup-cawabup atau cawalkot-cawawalkot terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
- Cagub-cawagub terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9. (Tribun)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.