Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi PT Timah

Terungkap di Sidang, Gaji Direksi PT Timah Bikin Kaget Hakim, Negara Diduga Kerugian 300 triliun

Gaji jajaran direksi di PT Timah Tbk mencapai Rp 200 juta per bulan dan masih bisa mendapatkan insentif tambahan.

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghadirkan lima orang pegawai PT Timah untuk menjadi saksi dalam perkara yang menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). 

"Sebentar, 200 apa?" tanya Eko.

"Juta," jawab Agung.

Saat mendengar jawaban itu, seisi ruang sidang tampak terbelalak.

"Aduh, aduh, kaget saya," kata Eko menimpali.

Menurut Agung, pendapatan tersebut dipotong pajak. Namun, ia masih bisa mendapatkan insentif tambahan.

Selanjutnya, Eko menanyakan pendapatan Direktur Keuangan PT Timah, Vina Eliani yang juga dihadirkan sebagai saksi. Perempuan tersebut pun mengaku digaji Rp 200 juta per bulan.

"Di kisaran yang sama, Yang Mulia," jawab Vina.

Eko kemudian menanyakan gaji Direktur Utama PT Timah. Menurut Vina, gaji direktur setingkat jabatannya hanya 85 persen dari gaji Direktur Utama.

"Berapa? 300?" tanya Eko lagi.

"Rp 240 juta, Pak," ujar Vina.

Setelah itu, Eko berkelakar bahwa uang para direksi tersebut tidak akan habis dalam satu hari meskipun mereka menyantap sarapan di Jakarta, makan siang di Singapura, dan makan malam di London sebelum kemudian pulang ke Indonesia.

"Enggak akan habis, Pak itu," ujar Eko.

Lebih lanjut, Eko mengatakan bahwa upah tersebut setimpal dengan nilai bisnis di perushaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Yang dikeluarkan juga sesuai, T (triliun) Pak, bukan M lagi," lanjut Eko.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved