Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada DKI Jakarta

Pantas Anies Baswedan Tak Jadi Cagub DKI Jakarta Padahal Elektabilitas Tinggi, Ternyata Ini Sebabnya

Anies Baswedan pun tak patah arang, masih mencari partai yang mau mengusung, tapi sayang tak dapat.

Editor: Alpen Martinus
Pemprov DKI Jakarta
mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sama seperti Ahok, Anies Baswedan pun tak direkomendasikan PDIP untuk menjadi calon kepala daeraj DKI Jakarta.

Padahal usai tak dipilih Nasdem, Anies Baswedan bertemu dengan petinggi PDIP.

Dengan harapan, ia dapat diusung menjadi Cagub DKI Jakarta.

Baca juga: Anies Baswedan Merasa Tak Ada Aspirasi dari Warga Jabar hingga Putuskan Tak Maju Pilkada Jawa Barat

Namun sayang, Megawati Soekarnoputri tak tertarik kepadanya.

Meski elektabilitasnya tergolong cukup bagus.

Anies Baswedan pun tak patah arang, masih mencari partai yang mau mengusung, tapi sayang tak dapat.

Anies Baswedan memang memiliki elektabilitas tinggi pada survei calon gubernur Jakarta pada Pilkada 2024.

Angkanya bahkan begitu dominan dan sulit dijangkau oleh para pesaingnya.

Posisinya sempat diyakini bakal mampu memenangi Pilgub Jakarta.

Kendati demikian, kesempatan mantan Gubernur Jakarta ini telah kandas bila ingin kembali maju ke Pilkada Jakarta 2024.

Sempat terjadi dinamika sepak terjang Anies yang diisukan bakal diusung oleh sejumlah partai gemuk, hingga akhir pendaftaran ternyata peluangnya sudah tertutup.

Tersisa hanya Partai Buruh yang bertahan mendukung Anies maju ke Pilkada Jakarta 2024 tersebut.

Ada beberapa faktor yang membuat Anies Baswedan kandas di Pilkadan Jakarta 2024.

Harapan Partai Buruh adanya keajaiban agar Anies Baswedan maju Pilkada Jakarta kandas secara hitung-hitungan gabungan suara 4 parpol. 
 
Pasalnya, Anies Baswedan dipastikan tak bisa maju sebagai calon gubernur jika menghitung suara sah partai politik yang tersisa.

Sebab 4 suara parpol yang tersisa untuk mengusung pasangan calon hanya 2,84 persen.

Angka 2,84 persen itu didapat lewat hasil suara sah partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD Provinsi DKI Jakarta 2024 lalu, terdiri dari Partai Buruh 69.980 (1,15 persen), Partai Ummat 56.274 (0,93 persen), Partai Hanura 26.539, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 19.204 (0,32 persen).

Sebab, hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, menyebut syarat mengusung kandidat di Pilkada Jakarta minimal 7,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik. 

Sebagai informasi, Partai Buruh masih berharap adanya keajaiban di hari terakhir pendaftaran Calon Gubernur Jakarta untuk Anies Baswedan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin mengatakan, pihaknya masih terus berkomunikasi dengan sejumlah parpol agar mau mengubah keputusannya dan akhirnya mau mengusung Anies mendaftar sebagai Cagub di Jakarta pada hari terakhir pendaftaran  paslon yang dibuka sampai pukul 23.59 WIB.

"Sampai detik ini Partai Buruh akan tetap konsisten mendorong Pak Anies Baswedan. Saya tidak bisa menyebut mengusung karena kan gak cukup partai Buruh, kami mendorong Pak Anies Baswedan agar ada miracle (keajaiban) ada partai-partai yang barangkali sudah mengajukan pencalonan, itu mau bergabung dengan Partai Buruh untuk mengusung Pak Anies," kata Said di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).

Said mengakui kendati peluangnya tipis untuk Anies, pihaknya terus akan berjuang sampai detik terakhir pendaftaran ditutup.

"Orang bilang tidak ada peluang, ada. Walaupun harus saya akui kecil. Tetapi sekecil apapun peluang itu Partai Buruh akan terus berjuang untuk Pak Anies Baswedan karena itulah sejatinya yang dikehendaki rakyat Jakarta," tuturnya.

Said menganggap PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menjadi satu-satunya harapan bagi Anies bisa maju di Jakarta.

Syaratnya, asalkan ada parpol lain yang kemarin telah ikut mengusung paslon di Jakarta, hari ini mau juga mengusung Anies.

Sebab, saat ini hanya tersisa tiga partai yakni Partai Buruh, Ummat dan Hanura yang belum memutuskan mendukung paslon yang dimana gabungan suara dari ketiga parpol itu belum cukup untuk bisa mengantar Anies mendaftar di Pilkada Jakarta.

"Betul bahwa kata Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada ini, pasangan calon nggak boleh mundur, partai yang mengusung nggak boleh narik diri.

Betul itu. Tetapi konteks hukum itu harus dicek dulu, menarik itu apa? Misal, ada satu partai kemarin mengusung satu pasangan calon.

Hari ini bersama Partai Buruh mengusung Pak Anies. Menarik nggak? Nggak menarik dia. Mana ada menarik? Jadi yang nggak boleh larangan menarik. Nah oleh sebab itu terbuka peluangnya diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 12.

Dimana poin Pasal 12 ayat 1 PKPU Nomor 8 berbunyi; Dalam hal partai politik beserta pemilu mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, melakukan klarifikasi kepada partai politik beserta pemilu di tingkat pusat melalui KPU.

"Kalau memang betul-betul nggak bisa, kenapa dibuka ruang?," kata Said.

Salah satu yang membuatnya tetap optimis Anies masih ada peluang maju karena ada pengalaman saat Pilkada Maluku Utara tahun 2018 silam, dimana Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mengeluarkan dua surat rekomendasi calon gubernur, dimana akhirnya membuat petahana Abdul Ghani Kasuba bisa ikut Pilkada karena PKPI membantu PDIP untuk mencapai ambang batas pencalonan Kasuba.

Kata KPU

Senada, peluang Anies Baswedan maju di Pilkada Jakarta 2024 dipastikan tertutup.

Faktor lainnya gegara partai politik yang sudah mendaftar sebagai pengusung pasangan calon di KPU DKI Jakarta tidak bisa menarik kembali dukungannya seperti yang dijelaskan oleh Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.

Diketahui, PDIP sudah resmi mendaftarkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai Cagub-Cawagub Jakarta ke KPU DKI pada Rabu (28/8/2024).

Begitu juga 13 parpol yang tergabung dalam KIM Plus telah mendaftarkan pasangan Ridwan Kamil - Suswono pada Rabu siang.

Berdasarkan data di KPU DKI, ke-13 parpol itu yakni Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, NasDem, PSI, PKB, Gelora, PBB, Perindo, PAN, PPP, serta Garuda.

Dody menjelaskan larangan penarikan dukungan itu sesuai ketentuan Pasal 43 UU No. 1 Tahun 2015 dimana Pasal 1 berbunyi "Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

"Dan ayat dua yakni dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti," jelas Dody saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2024).

Sementara itu, untuk di hari terakhir ini, KPU DKI Jakarta hanya mendapatkan informasi pendaftaran dari pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto yang rencananya akan mendaftar pada malam nanti.

"Info dari sekretariat sementara habis Magrib," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata terkait rencana pendaftaran Dharma-Kun. (TribunNewsmaker/TribunJabar/TribunJakarta)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com 

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved