Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Sulut

Daftar Jenis Pemeriksaan Kesehatan yang Dijalani Calon Kepala Daerah Sulut di RSUP Kandou Manado

Pemeriksaan berlangsung di rumah sakit yang memenuhi syarat sesuai Petunjuk Teknis dari Keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
Suasana ruang pemeriksaan kesehatan para calon kepala daerah di RSUP Kandou, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (30/8/2024). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Para calon kepala daerah se Sulawesi Utara menjalani pemeriksaan kesehatan setelah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Pemeriksaan berlangsung di rumah sakit yang memenuhi syarat sesuai Petunjuk Teknis dari Keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024 tentang  Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah tahun 2024.

"Untuk rumah sakit, yang memenuhi kriteria adalah RSUP Prof RD Kandou Manado," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU, Salman Saelangi, Jumat (18/8/2024). 

Katanya, setiap calon menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan jasmani (fisik) dan rohani (mental). "Selain itu ada tes narkotika," jelasnya lagi. 

Berdasarkan juknis, calon akan menjalani puluhan jenis pemeriksaan kesehatan. 

Sementara itu, mereka menjalani belasan metode pemeriksaan. Khusus peneriksaan narkoba sendiri, terdapat dua metode. "Termasuk pemeriksaan urine," ungkap dia. 

Berikut ini jenis pemeriksaan kesehatan meliputi: 

a. Anamnesis dan analisis riwayat Kesehatan; 

b. Pemeriksaan jiwa (rohani): 

1) pemeriksaan Kesehatan jiwa (psikiatrik); 
2) pemeriksaan kondisi psikologis; dan 
3) pemeriksaan status penggunaan narkotika; 

c. Pemeriksaan fisik (jasmani): 

1) penyakit dalam; 
2) jantung dan pembuluh darah; 
3) paru; 
4) bedah; 
5) urologi; 
6) ortopedi; 
7) obstetri ginekologi; 
8) neurologi dan fungsi luhur;  
9) mata; 
10) telinga hidung dan tenggorok, kepala leher; dan 
11) gigi dan mulut; 

d. Pemeriksaan penunjang wajib: 

1) Pemeriksaan laboratorium meliputi darah dan urin: 
a) hematologi lengkap; 
b) urinalisis lengkap; 
c) tes faal hati; 
d) tes faal ginjal; 
e) profil lipid;
f) GD Puasa, 2 jam pp, HBA1C; 
g) hepatitis: HBsAg, Anti HCV; 
h) mikroalbuminuria; 
i) anti HIV; dan 
j) VDRL – TPHA; 
2) Tes Prostat Specific Antigent (PSA); dan 
3) Papsmear sitologi (bagi calon yang perempuan); 

e. Pemeriksaan penunjang lainnya: 

1) Ultrasonografi abdomen; 
2) Elektrokardiografi dan Treadmill Test; 
3) Ekokardiografi;  
4) foto Roentgen Thoraks; 
5) Spirometri; 
6) Audiometri nada murni; 
7) USG transvaginal (bagi calon perempuan); 
8) Non-Contact Tonometri, Opthalmoscope direct/indirect,  
Refracting unit;  
9) Foto Fundus Camera; 
10) MRI kepala tanpa kontras; dan 
11) Nerve Conduction Velocity (NCV); dan 

f. pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa.

(tribun manado/ndo) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved