Korupsi PT Timah
Sosok Brigjen Mukti Juharsa, Disebut dalam Kasus Korupsi PT Timah
Mukti sendiri merupakan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Saat ini, Polri masih enggan melakukan penyelidikan.
Menurut jaksa penuntut umum, dalam hal ini Mukti sebagai perwakilan Polda Bangka Belitung saat itu membuat grup Whatsapp sekadar untuk mengimbau para smelter swasta.
"Polri tadi menurut keterangan saksi hanya membentuk grup WA untuk mengimbau agar para smelter-smelter swasta memberikan kuota (ekspor)nya kepada PT Timah," kata jaksa Ardito.
Sebagai informasi, terdakwa yang disidangkan kali ini, yakni Harvey Moeis secara garis besar dijerat ke dalam perkara ini atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sosok Mukti
Brigjen. Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., M.H. lahir pada 12 November 1971.
Ia merupakan seorang perwira tinggi Polri yang sejak 26 Februari 2023 mengemban amanat sebagai Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri
Mukti, lulusan Akpol 1994 ini berpengalaman dalam bidang reserse
Jabatan terakhirnya adalah Dirresnarkoba Polda Metro Jaya.
Riwayat Jabatan
00—12—1995: Pamapta Polres Bolmong Polda Sulut
00—12—1996: Kapolsek Bolaang Polres Bolmong Polda Sulut
00—12—1998: Kasat Reskrim Polres Minahasa Polda Sulut
00—12—2000: Kasat Reskrim Polresta Manado Polda Sulut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Sosok-Brigjen-Mukti-Juharsa-Dirresnarkoba-Polda-Metro-JayaTerseret-Kasus-Korupsi-Timah-Harvey-Moeis.jpg)