Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kriminal

Berita Kriminal Heboh di Manado Sulut: Ada 2 Oknum Pengacara Diduga Rudapaksa Pengacara Magang

Dugaan kasus rudapaksa yang dialami seorang perempuan asal Manado, Sulawesi Utara (Sulut), berinisial LI (39) dianggap jalan di tempat.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku
Korban rudapaksa dua pengacara, L, bersama pengacaranya saat diwawancarai wartawan di Manado, Sulawesi Utara, Selasa (6/8/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Info berita kriminal heboh di Manado Sulawesi Utara (Sulut).

Sebuah kasus rudapaksa diduga terjadi di Manado Sulut.

Korbannya seorang pengacara magang berinisial LI (39) di Manado.

Sementara yang melakukan perbuatan tak terpuji itu diduga adalah dua pengacara.

Kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian.

Sayangnya kata pengacara si korban, penanganan kasus tersebut terbilang lambat dan hanya jalan di tempat.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum LI, Vebry Tri Haryadi dan Alfianus Boham, saat mendatangi Polresta Manado, Sabtu (24/8/2024).

"Kami datang ke sini ingin mempertanyakan kenapa penangangan perkara ini seperti lambat sekali padahal sudah masuk sekitar dua bulan lebih," ujar Vebry.

Menurut Vebry, Polserta Manado seharusnya lebih serius dalam menangani kasus tindak pidana ini.

Pasalnya, pengacara seharusnya melindungi masyarakat bukan malah melecehkan."

Kami datang dan mendapat informasi dari penyidik kalau kasus sekarang masih di tingkat penyelidikan terhitung tanggal 15 Agustus 2024. Ini kami sangat sesali karena sangat berdampak sekali pada sikologi adik kami yang menjadi korban," ungkapnya.

Jika Polresta Manado masih lambat menangani kasus ini, pihaknya akan meminta Polda Sulut untuk mengambil alih kasus ini.

"Karena kami tidak mau adik kami terus difitnah seakan-akan dia perempuan tidak baik yang saat ini beredar di sosmed yang sangat berdampak terhadap kehidupan pribadi dan keluarga," tegasnya.

Di sisi lain, Alfianus Boham menjelaskan kasus yang dialami kliennya ini murni tindak pidana, bukan delik aduan sehingga dia meminta Polserta Manado secepatnya mengungkapkan perkara ini.

Karena menurutnya bukti-bukti yang diberikan pihaknya sudah cukup kuat untuk menjerat kedua oknum pengacara tersebut.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved