Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Sosok Iqbal Ramadhan, Asisten LBH Jakarta yang Diduga Diamankan saat Demo Tolak RUU Pilkada

Sosok Muhammad Iqbal Ramadhan kini jadi sorotan setelah diduga diamankan saat aksi unjuk rasa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Editor: Indry Panigoro
Ig@machicamochtar70
Iqbal Ramadhan LBH Jakarta 

Machicha kemudian hanya meminta doa untuk keselamatan sang anak. Dimana Iqbal diduga ditangkap sejak Kamis (22/8/2024).

"Mohon doanya untuk anak saya Muh Iqbal Ramadhan yang ditangkap saat demo hari ini," kata Machicha dikutip pada Jumat (23/8/2024).

Melansir dari Kompas.com, Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Iqbal Ramadhan dan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen disebut ditangkap polisi saat mengikuti unjuk rasa di kompleks DPR RI, Kamis (22/8/2024).
 
Pengacara publik LBH Jakarta, M. Fadhil Alfathan menyebut, keduanya dibawa masuk ke dalam area Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

“Benar (ditangkap). Confirm,” kata Fadhil saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Menurut dia, mereka ditangkap aparat di sekitar Gerbang Pancasila yang terletak di belakang Gedung DPR RI sekitar pukul 16.40 WIB.

Gerbang itu dijebol demonstran menjelang sore.

Fadhil mengaku menerima informasi koleganya yang ditangkap dipukul sehingga tulang hidungnya patah dan mukanya babak belur.

"Kabarnya dipukul. Patah tulang hidung dan bonyok,” tutur Fadhil.
 
Massa aksi dari kelompok buruh, mahasiswa, seniman, dan elemen masyarakat lainnya mengikuti unjuk rasa di Gedung DPR RI.

Mereka menolak langkah DPR RI yang berupaya mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang menganulir menjegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Sementara itu, dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 MK menyatakan batas usia minimal 30 tahun berlaku ketika mencalonkan diri, bukan saat dilantik membuat putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokwi) tidak bisa maju menjadi calon Wakil Gubernur.

Kehadiran putusan 60 membuat PDI-P tetap bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak berkoalisi dengan partai lain.

Machicha Lemas

Machicha Mochtar membenarkan bahwa putranya, Muhammad Iqbal Ramadhan diamankan polisi.

Ia menuturkan bahwa hingga saat ini tak tahu dimana keberadaan putranya setelah dapat kabar diamankan polisi usai ikut aksi.

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved