Demo UU Pilkada
Situasi Demo UU Pilkada di Gedung Parlemen, Massa Berhasil Masuk, Pimpinan DPR Diminta Bertemu
Situasi Demo UU Pilkada, Jakarta, Kamis (22/8/2024) sore. Massa Masuk Gedung Parlemen, Desak Pimpinan DPR Bertemu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terkini terkait demo unjuk rasa di gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (22/8/2024).
Hingga Kamis sore sekira pukul 15.50 WIB, elemen masyarakat dari kelompok mahasiswa mulai membakar spanduk di depan gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen Senayan.
Para demonstran melakukan unjuk rasa untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada yang akan disahkan DPR.
Awalnya, 5-10 mahasiswa mulai merangsek masuk dan membawa spanduk hingga botol-botol. Barang-barang itu dikumpulkan dan lalu dibakar.
Demonstran pun berkumpul dan terus menyuarakan aksinya.
Seorang mahasiswa yang turut berdemo terlihat memegang sejumlah bunga.
Tak sampai 5 meter di hadapan mereka, telah bersiaga sekitar puluhan personel TNI/Polri dengan menggunakan tameng polisi.
Di belakang aparat itu ada sejumlah mobil dari Korps Brimob.
Mahasiswa yang berdemonstrasi menuntut aparat keamanan bisa mempertemukan mereka dengan pimpinan DPR.
Secara spesifik mereka ingin bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, untuk meminta jaminan revisi UU Pilkada dibatalkan.
Tetapi hingga kini mereka belum dipertemukan dengan Dasco.

Baca juga: Alasan Mengapa Jokowi Biarkan DPR Tolak Putusan MK soal Revisi UU Pilkada
Baca juga: Mengapa Muncul Peringatan Darurat Indonesia di Tengah Isu DPR Tolak Putusan MK?
Pemicu demo di Gedung DPR RI Hari ini
Revisi UU Pilkada yang dikebut Baleg DPR itu dianggap melawan putusan MK, dan hanya disusun untuk kepentingan Presiden Jokowi dan kelompoknya.
Pertama, Baleg mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Dengan aturan ini, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta berpotensi tak punya pesaing. KIM Plus pun cukup bertarung dengan calon independen.
Lalu, soal usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
Dengan aturan ini, maka putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang belum genap berusia 30 tahun, tetap memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada level provinsi.
Baca juga: Alasan DPR Tolak Putusan MK soal RUU Pilkada, Fraksi Gerindra dan PDIP Berdebat
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
(Sumber: Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.