Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rangkuman Materi

Rangkuman Materi Bab 5 Pendidikan Pancasila Kelas 7 SMP, tentang Wilayah NKRI

Ringkasan materi tentang Wilayah NKRI, Bab 5 Buku Pendidikan Pancasila untuk SMP Kelas 7.

tribunmanado.co.id
Rangkuman Materi Bab 5 Pendidikan Pancasila Kelas 7 SMP, tentang Wilayah NKRI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut rangkuman materi Pendidikan Pancasila untuk Kelas 7 SMP sederajat, Kurikulum Merdeka.

Dalam artikel ini kami sajikan rangkuman materi Pendidikan Pancasila SMP tentang Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Materi ini dibahas dalam Bab 5 Buku Pendidikan Pancasila untuk SMP Kelas 7, tentang Wilayah NKRI.

Buku ini diterbitkan oleh Kemdikbudristek RI 2023 dan diterbitkan secara daring di buku.kemdikbud.go.id.

Simak ringkasan materi tentang Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selengkapnya.

B. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang wilayah negara, menegaskan bahwa wilayah NKRI yang selanjutnya disebut dengan negara adalah salah satu unsur yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya

1. Penetapan Wilayah NKRI

Berikut ini tujuan pengaturan wilayah negara:

  • Menjamin keutuhan Wilayah Negara,  kedaulatan negara, dan ketertiban di Kawasan perbatasan demi kepentingan kesejahteraan segenap bangsa
  • Menegakkan kedaulatan dan hak-hak berdaulat
  • Mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan perbatasan termasuk pengawasan batas-batasnya.

Pada sidang BPUPK, Ketua BPUPK dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat memutuskan untuk melakukan pemungutan 
suara dalam rangka menetapkan wilayah negara Indonesia.

Berikut ini tiga pilihan yang harus ditentukan terkait wilayah NKRI dalam sidang BPUPK, beserta jumlah pemilihnya:

Pertama, seluruh Hindia Belanda (19 pemilih)

Kedua, seluruh Hindia Belanda ditambah Malaya, Borneo Utara, Timor, dan Papua (39 pemilih)

Ketiga, seluruh Hindia ditambah Malaya dan Borneo Utara (6 pemilih)

Selain itu, terdapat juga peserta yang tidak memilih. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved