Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rangkuman Materi

Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 9, tentang Makna Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara

Simak rangkuman materi PKn Kelas 9 SMPtentang Makna Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara.

tribunmanado.co.id
Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 9, tentang Makna Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut rangkuman materi Pendidikan Pancasila untuk Kelas 9 SMP, Kurikulum Merdeka.

Dalam artikel ini kami sajikan rangkuman materi Pendidikan Pancasila Kelas 9 SMP tentang Makna Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara.

Materi ini dibahas dalam Bab 3 Buku Pendidikan Pancasila untuk SMP Kelas 9, dengan tema Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara pada Era Keterbukaan Informasi.

Buku ini diterbitkan oleh Kemdikbudristek RI 2023 dan diunggah secara daring di buku.kemdikbud.go.id.

Simak rangkuman materi tentang Makna Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara selengkapnya.

A. Makna Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara

Kemerdekaan berpendapat merupakan gabungan dari dua kata, yaitu:

  • Kemerdekaan: berasal dari kata merdeka, berarti bebas
  • Berpendapat: berasal dari kata pendapat, berarti ide, gagasan, atau pikiran yang disampaikan.

Kemerdekaan berpendapat mengandung makna bahwa setiap orang berhak dan bebas menyampaikan
pendapat dan pemikirannya, baik secara lisan maupun tulisan.

Kemerdekaan berpendapat adalah hak setiap warga negara.

Kemerdekaan berpendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia untuk menyampaikan pendapat atau pemikiran tanpa campur tangan siapa pun.

Kemerdekaan berpendapat meliputi kebebasan mencari, menerima, dan menyampaikan informasi atau pemikiran tanpa adanya tekanan atau campur tangan siapa pun.

Salah satu tolok ukur negara demokrasi adalah adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul dan mengemukakan pendapat.

Negara yang menganut sistem politik demokrasi harus dengan jelas menjamin kebebasan warga negaranya untuk mengemukakan pikiran dan pendapatnya.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurut UU Nomor 9 Tahun 1998, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved