Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Covid 19 Minut

Ditreskrimsus Polda Sulut Buka Peluang Ada Tersangka Tambahan pada Kasus Pencucian Uang

Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencucian uang ke Kejaksaan Negeri Kejari Airmadidi

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih dan Kasubdit Tipikor Kompol Mohammad Fadly 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencucian uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi Minahasa Utara.

Berkas perkara tersangka bernama Johana Manua ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian dilaksanakan penyerahan pada Selasa (19/8/2024).

Terkait hal tersebut, Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih menjelaskan kasus ini terungkap dari penanganan kasus korupsi Dana Penanganan Dampak Ekonomi akibat pandemi Covid-19 tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 61 Miliar.

Dari tindakan pidana korupsi itu, pihaknya melakukan penyelidikan tindak pidana pencucian uangnya, karena diduga ada aliran dana yang disembunyikan atau yang disamarkan.

"Disitu kami melakukan penindakan terkait pidana pencucian uang, dan kemarin sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti," jelasnya Kamis (22/8/2024).

Katanya, pihaknya berhasil mengamankan lebih kurang sekira Rp 10 Miliar dari kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kriminalnya itu.

"Kita sejauh ini masih melakukan penyelidikan terkait TPPU dan tersangka lain, baik dalam tindakan predikatnya atau dalam pencucian uang, nanti kita sampaikan perkembanganya," jelasnya.

Diketahui barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan yaitu 1 Unit Truk Toyota, 1 Unit Motor Yamaha Aerox, 6 unit HP, 3 bidang Tanah Kebun, 1 Bangunan Gudang, Dokumen Rekening Koran serta berkas dokumen terkait lainya atas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang ini. (Ren) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved