Breaking News
Jumat, 8 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

Populer Seleb: Altaf Vicko Jadi Tersangka Kasus KDRT, hingga Tengku Dewi Cabut Gugatan Cerai

Populer artis Selasa 20 Agustus 2024, kasus KDRT Shahnaz Anindya, Altaf Vicko jadi tersangka, pernikahan Vicky Prasetyo, Tengku Dewi batal cerai.

Tayang:
Kolase/HO Tribunnews.com
Populer Seleb Selasa 20 Agustus 2024, Diantaranya Altaf Vicko Jadi Tersangka Kasus KDRT, hingga Tengku Dewi Cabut Gugatan Cerai. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presenter Altaf Vicko resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Shahnaz Anindya.

Sementara itu Vicky Prasetyo, sang gladiator, kembali dikabarkan akan menikah lagi.

Ada juga kabar tentang Tengku Dewi Putri yang mencabut gugatan cerainya terhadap Andrew Andika

Simak selengkapnya berita populer artis hari ini Selasa 20 Agustus 2024.

1. Selebgram Shahnaz Anindya Jadi Korban KDRT, Polisi Tetapkan Presenter Altaf Vicko Tersangka

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selebgram kembali terjadi. Kali ini Shahnaz Anindya menjadi korban oleh sang suami yakni seorang prensenter, Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko.

Shahnaz melaporkan sang suami ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Jadi untuk SA melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

Nurma menyebut laporan tersebut diterima pihaknya pada 7 September 2023 yang lalu.

Adapun yang dilaporkan terkait dugaan kekerasan psikis yang dilakukan suaminya sesuai Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.

"Yang jelas psikisnya yang diperiksa. Visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ. Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk (kekerasan) fisik nggak," ujarnya.

Nurma menjelaskan pengakuan Shahnaz, dirinya mendapatkan kekerasan dari Altaf berulang kali.

Sehingga, pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada 10 Juni 2024 lalu dan akhirnya menetapkan Altaf menjadi tersangka.

"Kemudian kita periksa saksi-saksi sebanyak 5 orang, lanjut visum di Kramat Jati, kemudian sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka," tuturnya.

Nurma mengatakan tersangka tidak dilakukan penahanan berdasarkan beberapa pertimbangan. Namun demikian, tersangka dikenakan wajib lapor.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved