Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Nasional

2 Berita Populer Nasional: Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Bebas, KKB Bunuh Pilot di Papua

Inilah 2 Berita Populer Nasional, Selasa 6 Agustus 2024. Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Bebas dan KKB Bunuh Pilot di Mimika, Papua Tengah.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Kolase foto Tribun Manado/Dok. Istimewa/Kompas.com
2 Berita Populer Nasional: Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan bebas. KKB Bunuh Pilot asal Selandia Baru di Papua. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak 2 berita populer nasional edisi hari ini, Selasa (6/8/2024).

Pertama berita terkait bebasnya terpidana dalam kasus kematian Brigadir J.

Kedua, kabar KKB Papua melakukan penyerangan dan membunuh seorang pilot di Mimika, Papua Tengah.

Berikut selengkapnya berita populer nasional terbaru, edisi Selasa 6 Agustus 2024 :

Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Terpidana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dikabarkan telah bebas.

Hendra Kurniawan mendapatkan hak pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sejak Jumat (2/8/2024) lalu.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, Senin (5/8/2024).

Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J, eks Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan bebas bersyarat sejak Jumat (2/8/2024).
Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J, eks Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan bebas bersyarat sejak Jumat (2/8/2024). (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Namun, Hendra Kurniawan tetap memiliki kewajiban untuk mengikuti bimbingan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan selama 2 tahun.

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu akan bebas murni setelah tanggal 8 Juli 2026.

"Pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," kata Eduar.

Diketahui, Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan anak buah eks Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo itu.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu 10 Mei 2023.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bahwa eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu telah terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J ini, ada beberapa anggota Polri yang terseret.

Satu di antarnya ialah Hendra Kurniawan.

Selain Hendra Kurniawan, ada Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Atas perkara ini, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara, Baiquni dan Chuck Putranto divonis satu tahun penjara. Sementara itu, Irfan Widyanto dan Arif Rachman divonis 10 bulan penjara.

KKB Papua Bunuh Pilot asal Selandia Baru

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua membunuh seorang pilot berkebangsaan Selandia Baru di Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (5/8/2024).

Dilaporkan, pilot tersebut bernama Glen Malcolm Conning (50).

Pilot Glen Malcolm Conning dibunuh KKB ketika mengangkut empat penumpang dan mendarat di Distrik Alama.

"Benar telah terjadi penyanderaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh KKB terhadap Mr. Glen Malcolm Conning yang merupakan pilot Helikopter milik PT. Intan Angkasa Air Service," ungkap Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, Brigjen Faizal Ramadhani, melalui keterangan tertulis, Senin.

Brigjen Faizal mengungkapkan, aksi pembunuhan pilot helikopter milik PT. Intan Angkasa Service itu diketahui melalui seorang saksi berinisial D.

Breaking News. Kabar terbaru, KKB Papua Tembak Mati Pilot Asal Selandia Baru di Mimika Papua Tengah pada Senin (5/8/2024).
KKB Papua Bunuh Pilot Asal Selandia Baru di Mimika Papua Tengah pada Senin (5/8/2024). (Handout/Dok. Pribadi)

Menurut saksi, oknum KKB langsung mendekat ketika helikopter mendarat.

"Mereka dicegat oleh KKB menggunakan senjata api. Kemudian pilot dan penumpang diturunkan dari helikopter dan dikumpulkan di lapangan, tepatnya sekitar lokasi helikopter mendarat," ungkapnya.

Kemudian langsung membunuh pilot Glen Malcolm Conning.

"Setelah itu KKB langsung melakukan pembunuhan terhadap pilot," tuturnya.

Adapun, identitas penumpang sesuai dengan manifes dan berdasarkan informasi dari lapangan bahwa seluruh penumpang dalam keadaan selamat.

Baca juga: 5 Berita Populer Manado: 9 Kasus Penipuan Modus Segitiga Jual Beli Kendaraan Tahun Ini

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

Berita ini dikompilasi dari artikel Kompas.com

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved