Jessica Wongso Bebas
Keinginan Jessica Wongso setelah Bebas dari Penjara, Ingin 'Keme' Banyak
Keinginan Jessica Kumala Wongso setelah bebas dari penjara pada Minggu (18/8/2024) sekira pukul 09.00 WIB. Ingin 'Keme' banyak.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Eks terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso akhirnya resmi bebas bersyarat dari hukuman penjara pada Minggu (18/8/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
Setelah menghirup udara bebas, Jessica Wongso mengaku ingin 'keme' atau makan yang banyak.
Jessica mengatakan keinginannya itu ketika ditanya awak media saat berada di dalam mobil sedan mewah yang menjemputnya dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Timur.
"Makasih ya, banyak lah yang mau dimakan," kata Jessica sambil melontarkan senyumnya, Minggu (18/8/2024) di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta.
Diketahui, Jessica dinyatakan bersalah sebagai pembunuh Wayan Mirna Salihin.
Jessica divonis selama 20 tahun penjara dalam sidang putusan pada tahun 2016 lalu.
Namun, ia kini dibebaskan lebih cepat setelah menjalani masa hukuman kurang lebih selama 8 tahun.
Jika vonis penjara 20 tahun seharusnya Jessica menjalani penahanan hingga 2036 mendatang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan bahwa kliennya itu kini resmi bebas bersyarat usai mengurus berkas di Badan Pemasyarakatan Jakarta Timur.
Namun, Otto menyebutkan bahwa Jessica masih harus melakukan berbagai aturan yang berlaku lantaran status kebebasan kliennya bersyarat.
"Sudah ada dokumenya diserahkan disini. Nah di hari ini puji tuhan Jessica sekarang jadi orang yang bebas.
Tetapi tentunya karena ini bebas bersyarat Jessica tentunya tetap harus mengikuti aturan-aturan yang diberikan oleh Lapas ya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) 8 tahun lalu.
Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Walau telah diputus bersalah, Jessica Kumala Wongso hingga kini kukuh tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.
Baca juga: Alasan Jessica Wongso Bebas Lebih Cepat padahal Divonis 20 Tahun, Otto Hasibuan Terkejut
Profil Jessica Wongso
Jessica Kumala Wongso adalah anak bungsu dari pasangan Imelda Wongso dan Winardi Wongso yang merupakan pengusaha plastik untuk onderdil sepeda asal Jakarta.
Jessica memiliki dua kakak yang sudah menjadi warga negara Australia. Satu keluarga itu mendapatkan status permanent resident semenjak pindah dari Indonesia ke Sydney pada tahun 2008.
Kehidupan Jessica di negara Kanguru itu terungkap saat proses persidangan kasus pembunuhan Mirna Salihin. Melalui kesaksian John Jesus Torres, anggota kepolisian federal Autralia, Jessica memiliki 14 catatan kasus selama tinggal di negara itu.
Berikut rincian catatan kepolisian tersebut:
1. Laporan pada 5 Juni 2008, Jessica melaporkan kehilangan barang miliknya di sebuah stasiun kereta api kepada Kepolisian Sydney.
2. Laporan pada 23 maret 2014 bahwa Jessica diberhentikan Kepolisian Australia karena mengendarai kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol dan dinyatakan melanggar Undang-undang Perhubungan Darat.
3. Laporan pada 28 Januari 2015 dari Patrick O'Connor atas percobaan bunuh diri oleh Jessica menggunakan pisau.
4. Laporan pada 29 Januari 2015 dari Patrick O'Connor atas percobaan bunuh diri oleh Jessica yang dikirimkan melalui e-mail kepada pihak ketiga.
5. Laporan pada 22 Agustus 2015 di mana Jessica menabrak sebuah bangunan. Dia diketahui mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol yang memiliki konsentrasi tinggi.
6. Laporan pada 26 Oktober 2015 dari Patrick O'Connor atas percobaan bunuh diri oleh Jessica dengan racun karbondioksida.
7. Laporan pada 15 November 2015 dari Patrick O'Connor atas percobaan bunuh diri oleh Jessica.
8. Laporan pada 16 November 2015 dari Patrick O'Connor atas percobaan bunuh diri oleh Jessica. Polisi menemukan obat-obatan dosis tinggi di kamar Jessica.
9. Laporan pada 21 November 2015 dari Patrick O'Connor atas percobaan bunuh diri oleh Jessica. Polisi menemukan tiga surat terkait bunuh diri yang ditulis Jessica yang ditujukan kepada O'Connor, keluarga, dan rekan-rekannya.
10. Laporan pada tanggal 24 November 2015 dari Patrick O'Connor yang melaporkan Jessica memiliki masalah kejiwaan serius dan selalu mengancamnya melalui telepon dan pesan singkat bahwa dia akan bunuh diri.
11. Laporan pada 25 November 2015 yang dibuat atas respons dari laporan sebelumnya yang memerintahkan untuk mengekang perilaku Jessica di masa mendatang.
12. Laporan pada 25 November 2015 dari Patrick O'Connor atas kerusakan kendaraan miliknya yang diduga dilakukan oleh Jessica. Namun, polisi tidak dapat membuktikan bahwa Jessica pelakunya.
13. Laporan pada 29 Oktober 2015 dari Kristie Louise Carter, atasan Jessica saat bekerja di New South Wales Ambulance. Kristie menghubungi polisi dan menyatakan Jessica tidak datang bekerja. Ada kekhawatiran Jessica akan menyakiti dirinya sendiri.
14. Laporan pada 16 Desember 2015 terkait dengan surat perintah penahanan sementara yang dibuat kepolisian dan harus ditandatangani Jessica.
Baca juga: Jessica Kumala Wongso Bebas, Divonis 20 Tahun atas Kasus Kopi Sianida, Hanya 8 Tahun Ditahan
Baca juga: Sosok Jessica Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida Pembunuhan Mirna Salihin, Kini Bebas Bersyarat
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Jessica Kumala Wongso Bebas, Bakal Ajukan PK dengan Bukti Baru untuk Ungkap Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Belum Terpikir Kunjungi Keluarga Mirna: Belum Tahu Mau Ngapain |
|
|---|
| Foto-Foto Jessica Wongso Keluar Penjara usai Dinyatakan Bebas Bersyarat, Terlihat Tersenyum Bahagia |
|
|---|
| Alasan Jessica Wongso Bebas Lebih Cepat padahal Divonis 20 Tahun, Otto Hasibuan Terkejut |
|
|---|
| Resmi Bebas dari Penjara, Jessica Kumala Wongso Ucapkan Terima Kasih Sambil Tersenyum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Keinginan-Jessica-Wongso-setelah-Bebas-dari-Penjara-Ingin-Keme-Banyak.jpg)