Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rangkuman Materi

Rangkuman Materi Bab 3 Pendidikan Pancasila Kelas 10 SMA,Wujud Gotong Royong dalam Ekonomi Pancasila

Materi Perwujudan Gotong Royong dalam Ekonomi Pancasila. Bab 3 Buku PKN SMA Kelas 10, tentang Mengelola Kebinekaan Modal Sosial Pembangunan Nasional

yes/tribunmanado.co.id
Rangkuman Materi Bab 3 Pendidikan Pancasila Kelas 10 SMA, Perwujudan Gotong Royong dalam Ekonomi Pancasila 

Negara kesejahteraan Indonesia merupakan pelaksanaan sistem demokrasi ekonomi berdasarkan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.

Revitalisasi kesejahteraan dilakukan dengan meletakkan paradigma ekonomi untuk kesejahteraan rakyat. 

Menurut Yudi Latif (2015: 585), negara berperan dalam mewujudkan keadilan sosial, yaitu dengan

  1. Mewujudkan hubungan (relasi) yang adil di semua tingkatan sistem kemasyarakatan
  2. Mengembangkan struktur yang menyediakan kesetaraan kesempatan
  3. Memfasilitasi akses informasi yang diperlukan, layanan yang dibutuhkan, dan sumber daya yang dibutuhkan
  4. Mendukung partisipasi bermakna atas pengambilan keputusan untuk semua orang

Sistem ekonomi Pancasila menekankan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan yang berorientasi kerakyatan berdasarkan prinsip moral ketuhanan menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pilar atau sokoguru untuk mewujudkannya adalah prinsip gotong royong.

Berikut ini contoh penerapan gotong royong dalam sistem ekonomi Pancasila:

  • Koperasi merupakan badan usaha untuk mewujudkan kesejahteraan anggota berdasarkan demokrasi ekonomi. Meskipun demikian, harus diperhatikan aspek profesionalisme, akuntabilitas, dan pengawasan supaya tidak melenceng dari tujuan dan ide pendirian koperasi.
  • Badan usaha ekonomi melalui perusahaan-perusahaan memberikan alokasi saham (dalam jumlah besar) kepada karyawannya. Oleh karena itu, karyawan akan lebih merasa memiliki dan berkontribusi penuh terhadap kemajuan perusahaan.
  • Pemberian gaji memperhatikan kepatutan standar penggajian dan jaminan sosial bagi tenaga kerja atau karyawan. Dengan demikian, ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi karyawan dan pengusaha yang dihormati  bersama.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Mengembangkan sektor ekonomi kreatif dan pariwisata yang membantu usaha kecil atau UMKM untuk berkembang melalui promosi dan model pendampingan. 
  • Pemerataan kesempatan dan jaminan sosial melalui kebijakan ekonomi dan implementasinya
  • Pemerintah menciptakan iklim usaha perekonomian yang mudah dan sehat melalui penerbitan regulasi yang simpel. Regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian, jaminan hukum (legalitas), dan keadilan.
  • Kemudahan akses mendapatkan modal bagi rakyat yang belum sejahtera agar dapat berwirausaha dan mandiri mencukupi kebutuhan hidupnya. 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved