Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelantikan DPRD Manado

Breaking News: Gagal Dilantik Jadi Anggota DPRD Manado, Ferdinand Dumais Akan Gugat ke PTUN

Vebry Tri Haryadi selaku kuasa hukum Ferdinand Djeki Dumais menyampaikan beberapa kejanggalan dalam proses tersebut.

|
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku
Ferdinan Djeki Dumais (kanan) dan kuasa hukumnya, Vebry Tri Haryadi, saat konferensi pers, Rabu (14/8/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pelantikan anggota DPRD Kota Manado dari Partai Gerindra, Ferdinand Djeki Dumais, dibatalkan sesuai SK Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.

Keputusan ini menciptakan kontroversi dan kejanggalan terkait proses pelantikan anggota DPRD Manado yang berlangsung pada Rabu (14/8/2024).

Olly melalui Surat Keputusan Nomor 100.1.4/24.5541/SEKR-RO-PEM.OTDA tanggal 12 Agustus 2024 membatalkan pelantikan Ferdinand Djeki Dumais di DPRD Manado dengan alasan adanya register PTUN terkait Pleno KPU Manado.

Keputusan ini mengacu pada SK KPU Manado Nomor 487 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas SK KPU Nomor 275 Tahun 2024 mengenai Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Manado.

Vebry Tri Haryadi selaku kuasa hukum Ferdinand Djeki Dumais menyampaikan beberapa kejanggalan dalam proses tersebut.

"Pertama, kami mencatat adanya ketidaksesuaian dalam surat pembatalan dari Gubernur Sulawesi Utara yang diterbitkan dengan nomor 100.1.4/24.5541/SEKR-RO-PEM.OTDA tertanggal 12 Agustus 2024. Dalam surat tersebut, Poin (B) menyebutkan penundaan pelaksanaan, namun akhirnya mengeluarkan keputusan pembatalan. Hal ini menimbulkan kerancuan karena surat keputusan seharusnya konsisten dengan keputusan yang diambil," ujar Vebry dalam konferensi pers pada Rabu (14/8/2024).

Selain itu, pembatalan proses pelantikan Ferdinan DUmais hanya berdasarkan register PTUN patut dipertanyakan.

"Tidak jelas dasar hukum apa yang digunakan gubernur dalam tindakan ini, terutama mengingat SK yang dikeluarkan oleh KPU Manado telah menetapkan saudara Ferdinand Djeki Dumais sebagai peraih kursi dari Partai Gerindra Dapil Manado 3," tuturnya.

Lebih membingungkan lagi dasar yang digunakan adalah gugatan PTUN terhadap SK KPU Manado Nomor 487 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas SK KPU Nomor 275 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Manado dalam Pemilihan Umum 2024.

"Yang tertera dalam lampiran keputusan KPU Kota Manado tersebut mencakup 40 anggota DPRD Kota Manado periode 2024-2029. Mengapa hanya nama Ferdinand Djeki Dumais yang dipersoalkan, sementara anggota lain tidak terpengaruh?" terangnya.

Baca juga: Sejarah Pelat Nomor dan SIM 14 Agustus 1893, Diberlakukan Pertama Kali di Prancis

Baca juga: Berita Populer Sulawesi Utara, PDIP Usung Steven Kandouw hingga Meiddy Makalalag Terima SK Nasdem

Vebry juga mempertanyakan aturan yang jelas mengenai hak gubernur untuk membatalkan pelantikan anggota DPRD Manado seperti yang diklaim dalam SK Gubernur Nomor 409 Tahun 2024.

Ferdinand sendiri mengaku dirugikan oleh situasi ini.

Ia mendesak agar semua pihak memberikan klarifikasi untuk memastikan proses pelantikan berjalan adil dan transparan.

"Kami bersama kuasa hukum akan  menggugat di PTUN terhadap SK pembatalan ini karena ada kerugian materil dan inmateril yang saya alami. Jadi sudah sepakat dengan kuasa akan menggugat Rp 1 triliun kepada gubernur," pungkasnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved