Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Pleno DPS Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Bitung Sulut: KPU Tabrak Data

KPU Bitung menerima masukan dari Bawaslu Kota Bitung terkait permintaan data yang telah dieksekusi oleh KPU Kota Bitung.

Humas Bawaslu
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Bawaslu Kota Bitung Sulut, melayangkan masukkan penting kepada KPU Bitung, saat pelaksanaan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), tingkat Kota Bitung untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.

Rapat berlangsung di Ballroom lantai 8 Favehotel Bitung Sulawesi Utara, Sabtu (10/8/2024).

KPU Bitung menerima masukan dari Bawaslu Kota Bitung terkait permintaan data yang telah dieksekusi oleh KPU Kota Bitung.

Ekekusi dilakukan KPU Bitung, pada saat kegiatan Rapat Koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU RI terkait Analisis Data Kegandaan untuk persiapan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Tingkat Kabupaten/ Kota.

Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Sementara tersebut selanjutnya ditetapkan secara lebih rinci dalam dokumen Rekapitulasi tingkat Kota Bitung

Sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara rapat pleno.

Terkait dengan masukkan, Bawaslu Bitung dalam keterangaan disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Bitung Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Ahmad Syakur di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Menurut Ahmad, beberapa hal yang menjadi perhatian dalam Rapat Pleno tingkat Kota Bitung mulai dari mekanisme, tata cara dan prosedur rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Ada beberapa poin yang ditanyakan Bawaslu yang pertama terkait dengan tata tertib pelaksanaannya, kedua terkait dengan siapa saja yang menjadi peserta rapat pleno.

"Karena berdasarkan peraturan di PKPU nomor 7 pasal 28 ayat 3 peserta rapat pleno adalah a. PPK, b. Bawaslu Kabupaten/Kota, c. Forkopimda, d. Pemantau Pemilihan, dan/atau Tim Pasangan Calon Tingkat kabupaten/Kota," jelas Ahmad Syakur saat diwawancara lagi Minggu (11/8/2024) malam.

Kemudian lanjutnya, ada juga terkait dengan perbedaan data hasil Pleno tingkat Kelurahan dan Pleno kecamatan, tindak lanjut saran perbaikan Panwascam Pasca Pleno Tingkat Kecamatan.

Bawaslu Kota Bitung juga menanyakan, Dasar Aturan dan Mekanisme Tabrak Data karena ada pemilih yang di TMSkan (Tidak memenuhi syarat).

Dari tabrak data tersebut, Bawaslu Bitung meminta bukti-bukti bahwa pemilih tersebut sudah tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemilih di Kota Bitung.

"Pada pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Bawaslu ingin memastikan bahwa pelaksanaannya sesuai dengan prosedur dan memastikan bahwa pemilih yang tidak memenuhi syarat tidak masuk dalam daftar pemilih dan pemilih yang memenuhi syarat harus masuk atau terdata dalam daftar pemilih, jangan sampai kebalikan dari itu semua," tandasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved