Manado Sulawesi Utara
Identitas WNA Asal Nigeria yang Dideportasi Rudenim Manado Sulawesi Utara
"Deteni dideportasi ke negara asalnya menggunakan Ethiopian Airlines ET-629 pada pukul 20.35 WIB dengan tujuan Lagos, Nigeria," ujarnya.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado baru-baru ini mendeportasi satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria.
Deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Dari data yang diterima Tribunmanado.co.id pada Sabtu (10/9/2024), WNA tersebut diketahui adalah Adeniji Afeez Abiodun.
Ia lahir di Ibadan, 27 Desember 1991.
Abiodun diketahui memiliki dokumen perjalanan Nomor B50213611.
Kepala Rudenim Manado, Edo Kalinai Havid, menerangkan bahwa WNA ini melanggar
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia juga akan dimasukkan daftar usulan penangkalan.
"Deteni tersebut diketahui melanggar Pasal 75 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga perlu dilakukan deportasi. Selanjutnya selesai dideportasi, deteni tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar usulan penangkalan," ujarnya.
Sebelum dideportasi, deteni tersebut menjalani serangkaian pemeriksaan di TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 177 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi: Keragaman Budaya Indonesia
Baca juga: Arti Mimpi Tentang Keguguran, Bisa Jadi si Pemimpi Sedang Kelelahan
"Deteni dideportasi ke negara asalnya menggunakan Ethiopian Airlines ET-629 pada pukul 20.35 WIB dengan tujuan Lagos, Nigeria," ujarnya.
Deteni tersebut dipindah dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.
”Deteni Nigeria ini merupakan pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor pada tanggal 5 Februari 2024,” tambahnya.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Polda Sulut Buka Suara Terkait Kritikan Warga Soal Bakti Sosial dan Gerakan Pangan Murah di Megamas |
![]() |
---|
Suasana Kantor Polresta Manado Normal: Tak Ada Penjagaan Ketat, Polisi Main Voli di Lapangan |
![]() |
---|
Pembuang Sampah Sembarangan yang Viral di Manado Dihukum Penjara Sebulan dan Denda Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Harga Daging Babi di Manado Sulawesi Utara Mulai Turun, Bawa Angin Segar Bagi Warga |
![]() |
---|
Fakultas Hukum Unsrat Manado Masih Jadi Favorit, Sejumlah Mahasiswa Beberkan Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.