Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Vina

Demi Buktikan Pengakuannya di Kasus Vina, Hari ini Saka Tatal bakal Sumpah Pocong usai Sholat Jumat

Saka Tatal nekat melaksanakan sumpah pocong, demi membuktikkan dirinya tidak terlibat pembunuhan Vina dan Eky, di 2016 silam.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Ho
kolase foto sumpah pocong dan Saka Tatal 

"Sumpang pocong tidak bisa untuk main-main, karena efeknya yang sangat luar biasa di dalam sumpah pocong itu si objek akan persis diperlakukan seperti orang yang meninggal," kata Raden.

"Disucikan dulu, kita bacakan syahadat dulu, kita kasih wewangian, kita pasangkan kain kafan, persis kita mengafani orang meninggal,"

"Lalu objeknya akan meniru ucapan saya, terakhirnya 'Apabila saya berdusta berbohong dengan sumpah pocong ini, maka saya dan 7 turunan saya siap menerima laknat dari Allah SWT, dengan azab yang paling pedih sesegera mungkin, baik di dunia maupun di akhirat',"

"Kalau ada yang mau main-main silahkan terima akibatnnya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Saka Tatal, menantang Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah pocong guna membuktikan kebenaran atas tuduhan penganiayaan dan rekayasa kasus yang menjeratnya.

"Sumpah pocong ini diungkapkan Pak Rudiana dalam jumpa pers, namun Pak Rudiana menyatakan bahwa sumpah pocong yang dimaksud adalah untuk memastikan bahwa benar Eki adalah anaknya yang meninggal."

"Sementara itu, Saka Tatal ingin sumpah pocong dilakukan terkait penyiksaan dan pembuktian bahwa dia bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan dalam kasus ini," ujar Titin.

Menurut Titin, Saka Tatal akan menyakinkan bahwa dia dianiaya saat berada di Polres Cirebon Kota dan tidak terlibat dalam pembunuhan seperti yang diputuskan oleh pengadilan.

Dia juga menuduh bahwa kasus ini direkayasa sehingga menyebabkan vonis terhadap delapan terpidana.

"Kita menyamakan persepsi sumpah pocongnya. Saka akan meyakinkan bahwa dia dianiaya dan tidak terlibat dalam perkara pembunuhan seperti yang tertuang dalam putusan."

"Ini semua rekayasa. Jadi, Pak Rudiana harus menyamakan materi sumpah pocongnya, yaitu tidak merekayasa, melakukan penganiayaan dan vonis jatuhnya delapan terpidana ini adalah akibat rekayasa tersebut," ucapnya.

Titin Prialianti menyebut pihaknya turut mengundang Iptu Rudiana.

"Undangan kepada Pak Rudiana sudah diserahkan ke kuasa hukumnya karena kita kesulitan mencari Pak Rudiana."

"Jika Pak Rudiana tidak hadir, maka sumpah pocong Saka Tatal akan tetap dilakukan untuk mempertegas apakah terjadi penganiayaan dan rekayasa dalam kasus ini," jelas dia.

Kuasa hukum Saka Tatal yang lain, Farhat Abbas, mengaku sudah mengirimkan surat undangan sumpah pocong kepada Iptu Rudiana.

Halaman
123
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved