Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan di Pekanbaru

Pengakuan Marisa Putri seusai Menabrak Emak-Emak hingga Tewas di Pekanbaru, Dalam Pengaruh Ekstasi

Pengakuan Marisa Putri seusai menabrak emak-emak hingga tewas di Pekanbaru, Riau. Marisa mengakui dirinya dalam pengaruh ekstasi saat kejadian.

|
Editor: Frandi Piring
TribunPekanBaru.com
Pengakuan Marisa Putri seusai Menabrak Emak-Emak Hingga Tewas di Pekanbaru, Dalam Pengaruh Ekstasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengakuan dari mahasiswi bernama Marisa Putri soal kondisi dirinya sebelum menabrak emak-emak hingga tewas di Pekanbaru, Riau.

Marisa mengakui dirinya bersalah karena mengemudikan mobil dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar.

Mahasiswi berusia 21 tahun ini mengaku dirinya berada di bawah pengaruh narkotika jenis ekstasi dan minuman beralkohol saat berada di tempat hiburan malam.

"Saya sama sekali tidak sadar. Tidak sengaja menabrak korban," ucap Marisa kepada wartawan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Minggu (4/8/2024) petang.

Marisa menyampaikan permohonan maafnya. Dia menyesali perbuatannya.

"Saya minta maaf kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Saya gak sadar, karena dalam pengaruh alkohol," katanya sambil menundukkan kepalanya.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor perempuan, Renti Marningsih (46), di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8/2024).

Korban ditabrak mobil Toyota Raize yang dikemudikan seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB.

"Mobil bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan datang dari arah timur menuju barat. Sesampainya di depan sebuah penginapan, menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya," kata Alvin kepada Kompas.com, Minggu (4/8/2024).

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru datang ke lokasi kejadian mengevakuasi korban ke rumah sakit, dan mengamankan pengemudi mobil serta barang bukti kendaraan.

Setelah menjalani pemeriksaan, pengemudi mobil, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Pelaku penabrak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4.

Untuk Pasal 311 dan perkembangan pasal yang lain mengikuti hasil pemeriksaan," sebut Alvin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved