Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Polres Minahasa Sulawesi Utara Ungkap Kasus Judi Togel di Desa Ranowangko Kombi

esa Ranowangko Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa sering dilakukan permainan judi togel.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Mejer Lumantouw
Polres Minahasa mengungkap kasus Judi Togel di Desa Ranowangko, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Minahasa mengungkap kasus Judi Togel di Desa Ranowangko, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Berdasarkan informasi polisi, Desa Ranowangko Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa sering dilakukan permainan Judi Togel.

Kapolres Minahasa AKBP S.Sophian melalui Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung menjelaskan setelah dilakukan pengembangan atas informasi tersebut, pada tanggal 25 Juli 2024 anggota unit Jatanras Polres Minahasa bersama unit Reskrim Polsek Kombi berhasil menangkap lelaki SWT alias Sonny (49) alamat desa Ranowangko, jaga 2 Kecamatan Kombi.

"Kita amankan bersama barang bukti berupa 1 Handphone merek Vivo Y155, 1 buku rekapan angka-angka pemasangan Togel, 1 lembar uang kertas Rp.20.000, 3 lembar uang kertas Rp. 10.000," jelas Tandirerung, saat menggelar press rilis diruang Media Center Polres Minahasa, Jumat (2/8/2024).

Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka Togel yang dimainkan adalah judi Togel darat, kemudian di setorkan kepada lelaki JN.

"Dalam satu hari ada ada dua kali pemutaran angka togel, yang pertama Sydney pada pukul 15.00 WITA dan putaran ke dua Hongkong pukul 00.00 WITA," beber Tandirerung.

Sementara, kata dia, dari pengakuan tersangka, mulai menjankan judi togel pada tahun 2023, namun tersangka berhenti kemudian kembali menjalankan judi togel pada pertengahan bulan juli 2024.
 
"Jadi tersangka SWT bekerjasama dengan agen yakni lelaki JN saat dilakukan penangkapan sempat melarikan diri. Saat ini dalam upaya pencarian untuk di lakukan penangkapan, jika dalam waktu dekat belum di temukan maka, akan di keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," papar Tandirerung.

Adapun modus tersangka, kata dia, menulis di buku rekapan dan menampung uang, dengan motif mencari keuntungan.

"Saat ini perkara dalam tahap penyidikan dan untuk tersangka telah dilakukan penahanan. Tersangka disangkakan pasal 303 ayat 1 KUHPinada Jo pasal 303 sub pasal303 Bis dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim. (Mjr)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

 

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved