Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Tahun 2024 Satresnarkoba Polresta Manado Sulawesi Utara Tangani 49 Kasus

Khusus Juli 2024, pihaknya berhasil menangani enam kasus obat terlarang dengan total barang bukti 2.365 butir obat Trihexyphenidyl.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Polresta Manado
Markas Polresta Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Satresnarkoba Polresta Manado menjelaskan kasus narkotika yang ditangani sepanjang bulan Januari-Juli 2024.

Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, mengungkapkan bahwa selama periode tersebut pihaknya telah menangani sebanyak 49 kasus yang terdiri dari narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang.

“Untuk kasus obat keras didominasi jenis Trihexyphenidyl. Ada beberapa pelaku yang juga kami amankan di beberapa TKP. Kemudian kita juga berhasil mengamankan pelaku pengedaran narkotika sabu,” jelas Muthalib kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (31/7/2024).

Khusus Juli 2024, pihaknya berhasil menangani enam kasus obat terlarang dengan total barang bukti 2.365 butir obat Trihexyphenidyl.

Sementara itu, Polresta Manado terus melakukan razia minuman keras (miras) tak berizin dalam upaya mengatasi maraknya kasus gangguan kamtibmas yang diakibatkan oleh mabuk.

“Untuk miras, kita terus berupaya melakukan razia untuk mengamankan miras tidak berizin. Tim kami berkoordinasi dengan polsek jajaran untuk terus melakukan razia,” tambahnya.

Sepanjang Januari-Juli 2024, Satresnarkoba Polresta Manado berhasil mengamankan sebanyak 4.993,12 liter miras ilegal dengan jumlah pelaku sebanyak 26 orang.

Sebanyak 26 kasus telah diproses tindak pidana ringan (tipiring).

“Artinya, dalam penegakan miras kita telah berkontribusi untuk meminimalisir gangguan kamtibmas di Kota Manado. Kami selalu melakukan razia rutin dan konsisten terhadap miras tidak berizin,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, mengimbau warga Manado untuk menjahui miras dan berhenti membawa maupun menggunakan sajam.

Baca juga: Lirik Lagu Sepeda - RAN For Your Kids, Woohoo Asyiknya Bila Bersepeda

Baca juga: Profil Chido Obi Martin, Wonderkid Arsenal yang Berhasil Dibajak Manchester United: Striker Haus Gol

Ia juga mengajak warga Kota Manado untuk mengunduh dan mengakses aplikasi E-RNM.

"Ini guna melakukan pengaduan terkait infomasi penggunaan obat-obatan dan narkotika agar dapat segera ditangani oleh kepolisian,” tegasnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved