Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Minahasa Sulut Ikuti Sidang Pembacaan Dakwaan JPU

Setelah agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa akan dilanjutkan dengan pemeriksaan.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Indry Panigoro
Ho/Kejari Minahasa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Sulawesi Utara menggelar sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa.     

TRIBUNMANADO.CO.ID, Tondano - Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Sulawesi Utara ( Sulut ) menggelar sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa.

Dugaan kasus korupsi tersebut, bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022

Persidangan perdana bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Manado yang dimulai pada pukul 18.00 wita. 

Dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa Patrick William Malangkas, SH, MH., Azalea Baidlowim SH.

Sementara, Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Iriyanto Tiranda, SH, MH Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan, SH, MH, Kusnanto Wibisono, SH. Panitera Arlen E.P Motolalu, SH dan hadir juga penasihat hukum terdakwa. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menggelar sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa.
 
 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menggelar sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa.     (Ho/Kejari Minahasa)

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Benny Hermanto, SH, MH melalui Kasi Intelijen Suhendro G.K, SH menerangkan bahwa terdakwa yang disidangkan hari ini adalah DK (57) selaku mantan Sekertaris Dewan Kabupaten Minahasa tahun 2022 sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Dan EP (52) selaku orang yang meminjam Perusahaan dalam melaksanakan pengadaan belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022. 

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair: dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Suhendro kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (30/7/2024).

Hal ini, lanjut dia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2)dan (3).

"Kemudian, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.” papar Kasi Intel. 

Ia mengatakan, setelah agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa akan dilanjutkan dengan pemeriksaan.

"Untuk kedepan akan mengikuti sidang selanjutnya pada tanggal 5 Agustus 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi," tutup Kasi Intel. (Mjr)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved