Ronald Tannur Bebas
Reaksi Ronald Tannur Setelah Divonis Bebas Atas Kasus Pembunuhan Pacarnya: Tuhan yang Membuktikan
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti.
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," ucapnya.
Kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. "Alhamdulillah," ucapnya singkat.
Pasalnya kasus yang terjadi pada Oktober 2023 itu hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius Ronald Tannur pada korban yang merupakan seorang janda asal Sukabumi itu.
Mulanya keduanya mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo.Di sana, Ronald dan korban GSA disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras.
Saat akan pulang, keduanya kemudian terlibat cekcok.
Di dalam lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali.
Keluar lift, GSA kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.
Diketahui, Ronald Tannur merupakan anak angota DPR dari Partai PKB. Berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, dia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan hingga akhirnya didakwa Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Gregorius Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, lantaran terbukti dakwaan pertama tentang pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Ronald untuk membayar restitusi kepada ahli waris korban sebesar Rp263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Sebelumnya Terancam 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, tersangka Gregorius Ronald Tannur mengenakan rompi bertuliskan tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya.
Tersangka merupakan anak dari anggota DPR RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Edward Tannur hal ini diungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.
"Korban dan tersangka GRT, mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, kurang lebih lima bulan," paparnya, Jumat (6/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Kombes Pol Pasma Royce menambahkan korban yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat dianiaya hingga tewas oleh tersangka pada Selasa (3/10/2023).
Ronald Tannur Bebas
Gregorius Ronald
Gregorius Ronald Tannur
Pengadilan Negeri Surabaya
Dini Sera Afrianti
divonis bebas
penganiayaan
pembunuhan
Prakiraan Cuaca Kotamobagu Besok Jumat 29 Agustus 2025, Berikut Info BMKG |
![]() |
---|
Daftar 10 Negara dengan Gaji Guru Tertinggi di Dunia, Guru SD Bisa Dapat Rp 2,07 Miliar per Tahun |
![]() |
---|
Kabarnya Ada Oknum TNI Terlibat Pembunuhan Bos Bank BUMN, Kapuspen Minta Hormati Proses Penyelidikan |
![]() |
---|
Sosok Salsa Erwina Hutagalung: Aktivis Muda yang Tantang Ahmad Sahroni, Pernah Juara Debat Dunia |
![]() |
---|
Daftar Peristiwa di Sulut: Penemuan Perahu Nelayan, Perkembangan Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.