Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ronald Tannur Bebas

Reaksi Ronald Tannur Setelah Divonis Bebas Atas Kasus Pembunuhan Pacarnya: Tuhan yang Membuktikan

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti.

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas majels hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Ronald Tannur tengah jadi sorotan publik.

Hal tersebut dikarenakan Ronald Tannur yang sebelumnya merupakan terdakwa pembunuhan pacarnya kini divonis bebas.

Keputusan vonis bebes tersebut menjadi sorotan publik.

Dikarenakan Ronald Tannur sebelumnya diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya hingga meninggal.

Namun kini divonis bebas oleh hakim.

Terkait hal tersebut padahal sebelumnya Ronald Tannur sempat dituntut 12 tahun penjara.

Lantas terkait hal tersebut alasan hakim memvonis bebas Ronald Tannur dikarenakan tidak cukup bukti.

Bagaimana dengan reaksi Ronald Tannur saat di vonis bebas.

Inilah sosok Ronald Tannur yang divonis bebas oleh hakim. 

Ronald Tannur adalah anak anggota DPR yang menganiaya pacar sampai tewas.

Tak hanya itu, ia juga sempat membuat laporan palsu atas kematian Dini. 

Sempat dituntut 12 tahun penjara, kini Ronald Tannur malah divonis bebas.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban, Dini Sera Afrianti, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra. Dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (25/7/2024).

Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved