Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pileg 2024 Manado

Profil Djeki Dumais, Gantikan Posisi Indra Liempepas Sebagai Caleg Terpilih Gerinda DPRD Manado

Ferdinand Djeki Dumais kini menggantikan Indra Liempepas sebagai caleg terpilih Kota Manado Sulawesi Utara.

Penulis: Chintya Rantung | Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado
Kolase foto Indra Liempepas dan Djeki Dumais 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ferdinand Djeki Dumais kini menggantikan Indra Liempepas sebagai caleg terpilih DPRD Kota Manado Sulawesi Utara.

KPU memutuskan pengganti Indra Liempepas adalah caleg peraih suara terbanyak berikutnya yaitu Djeki Dumais (nomor urut 6).

Lalu siapa sebenarnya Djeki Dumais, berikut ini profil Djeki Dumais yang dilansir Tribunmanado.co.id dari dari info pemilu dan berbagai sumber lainnya :

Ferdinand Djeki Dumais adalah seorang pengusaha asal Tomohon, yang bergabung dengan partai Gerindra dan masuk dalam daftar caleg tahun 2024 untuk daerah pemilihan (dapil) Kota Manado 3, yakni Kecamatan Tuminting, Bunaken dan Bunaken Kepulauan.

Djeki Dumais atau yang sering disapa Onong ini meraih suara dengan jumlah 1.844 berada di urutan 6 di bawah dari Indra Limpepas yang meraup suara 1.928.

Berdasarkan informasi dari lezen.id, Djeki saat ini tinggal di Manado.

Diketahui juga Djeki pernah mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Tomohon dapil Tomohon 2, Tomohon Utara pada tahun 2019.

Djeki juga pernah menjadi pengurus Kawanua Katolik.

Proses Pergantian caleg terpilih partai gerindra dari Indra Liempepas ke Djeki Dumais ini dilakukan KPU Manado dengan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manado yang memutuskan Liempepas terbukti bersalah melakukan pidana Pemilu (politik uang).

Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang mengungkap, pihaknya memproses pergantian karena telah ada keputusan hukum tetap.

"SK perubahan atas keputusan caleg terpilih kami serahkan ke DPC Partai Gerindra Manado tadi malam," kata Ketua KPU Manado, Ferley B Kaparang kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (25/7/2024) pagi.

SK diserahkan kepada Sekretaris DPC Partai Gerindra Manado, Asep Saifudin Subandi.

Aturan Undang-undang

Ketua KPU Ferley Kaparang menyebutkan, sebagaimana dalam Peraturan KPU 6 Tahun 2024, dan Undang-Undang 7 Tahun 2017 bahwa penggantian itu berdasarkan suara terbanyak berikutnya di partai yang sama.

Penetapan KPU Manado ini berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 138/PID.SUS/2024/PN MND tanggal 19 Juni Tahun 2024 yang menyatakan Terdakwa I Indra Williams Liempepas SM dan Terdakwa II dr Christovel Liempepas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang kepada pemilih” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved