Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Manado

Kronologi Seorang Driver Ojol Tega Bunuh Teman Sendiri di Manado Sulawesi Utara, Pengaruh Miras

Kompol May menjelaskan awalnya pelaku mendatangi rumah duka dan bertemu dengan korban bersama teman-temannya.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
Kompol May Diana Sitepu, didampingi Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, di lobi Mapolresta Manado, saat melakukan konferensi pers Rabu (24/7/2024) sore. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -Polisi menjelaskan motif DP alias Dev (25), seorang driver ojek online (ojol) yang membunuh Randy Singkay (30).

Pembunuhan terjadi di rumah duka yang berada di Lingkungan 5 Kelurahan Wanea, Kecamatan Wanea, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polresta Manado terungkap bahwa pelaku dan korban merupakan teman.

Baca juga: Cerita Melky, Tukang Ojek Nyaris Jadi Korban Longsor di Suwawa Gorontalo

"Korban dan pelaku sudah saling kenal," ujar Kompol May Diana Sitepu, didampingi Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, di lobi Mapolresta Manado, Rabu (24/7/2024) sore.

Kompol May menjelaskan awalnya pelaku mendatangi rumah duka dan bertemu dengan korban bersama teman-temannya.

Kemudian mereka mengonsumsi miras,  karena mungkin mulai ilang kesadaran sehingga terjadi cekcok.

Hasil cekcok itulah pelaku langsung mengambil senjata tajam jenis badik yang sudah dibawa dari rumah.

"Saat itu palaku langsung melakukan penusukan sebanyak satu kali mengenai tubuh bagian belakang korban," ujar May

Menurut May dari hasil otopsi korban mengalami luka cukup parah akibat tusukan tersebut.

"Luka tusuk dalamnya itu sepanjang 11 sentimeter, sehingga mengalami pendarahan dibagian dalam inilah yang jadi penyebab kematian korban.

Karena pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti Tim Bravo Resmob masih melakukan pencarian Sajam ini," tuturnya.

Dia menambahkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Kita terapkan yaitu pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dijunctokan dengan undang-undang darurat dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved