Pemberhentikan Guru Honorer di Jakarta, Anies Baswedan: Masyarakat yang Nilai
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan mengomentari guru honorer di Jakarta yang diberhentikan akibat kebijakan cleansing.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan mengomentari guru honorer di Jakarta yang diberhentikan akibat kebijakan cleansing.
"Saya selalu mengambil posisi bahwa kebijakan yang dibuat oleh penerus kemarin dan sekarang ada Pj (penjabat gubernur) dan Pemprov Jakarta itu tidak dikomentari, biarkan masyarakat yang mengomentari," kata Anies kepada awak media di Jakarta Timur, Minggu (21/7/2024) sore.
Sebelumnya, sejumlah guru honorer di Jakarta harus kena cleansing atau pembersihan dalam bahasa kasarnya pemecatan dari kepala sekolah tempatnya mengajar.
Hal itu diungkap oleh Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (LP2G), Iman Zanatul Haeri, Selasa (16/7/2024).
Ia mengatakan, sebelum dikeluarkan cleansing, para guru disuruh mengisi formulir dan setelah itu tak lagi mengajar.
"Itulah cleansing yang bermasalah, setelah diumumkan mereka tidak boleh lagi mengajar, mereka disuruh mengisi formulir cleansing tersebut. Ibaratnya kayak ditembak, disuruh gali kuburan sendiri," katanya.
Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah membuka Posko Pengaduan bagi guru honorer yang diberhentikan akibat kebijakan cleansing.
Pembukaan posko dilakukan LBH Jakarta setelah mendapatkan laporan dari guru honorer yang diberhentikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
"Agar lebih sistematis, kami pikir penting untuk membuat kanal pengaduan yang nantinya bisa memfasilitasi kawan-kawan guru honorer untuk mengadukan apa yang jadi persoalannya, apa yang menjadi dampak dari kebijakan cleansing ini," ujar Pengacara LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jln Diponegoro, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Pada Selasa (17/7/2024), LBH Jakarta menerima perwakilan guru honorer di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Para guru mengadukan permasalahan yang terjadi saat ini, yaitu adanya PHK masal akibat kebijakan cleansing.
"Nah dari situ kami melihat ada pola yang belum bisa dikatakan beraturan, dan kami menilai disini seperti ada potensi sebaran korban maupun sebaran dampak yang meluas," tuturnya.
Kanal pengaduan tersebut bisa diakses oleh para guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing tersebut melalui tautan yang telah disediakan LBH Jakarta.
(Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.