Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penjelasan Titi Anggraini soal Putusan PTUN Tak Bisa Gagalkan Pelantikan Gibran

PDIP gugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur terkait meloloskan Gibran Rakabuming di Pilpres.

Editor: Arison Tombeg
Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
Suasana jalannya persidangan gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN Jakarta Timur pada Kamis 18 Juli 2024. PDIP gugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di PTUN terkait meloloskan Gibran Rakabuming di Pilpres. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - PDIP gugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur terkait meloloskan Gibran Rakabuming dalam pencalonan Pilpres 2024.

Gugatan yang dilayangkan PDIP soal dugaan kesalahan prosedur proses Pilpres 2024. Utamanya proses pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming.

Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum UI Titi Anggraini menerangkan bahwa hal itu tak tepat.

Diterangkannya dalam sistem keadilan pemilu Indonesia, mekanisme terakhir untuk mempersoalkan proses dan hasil pemilu adalah melalui perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi.

"Sehingga ketika MK sudah memutuskan perkara PHPU, maka tidak ada lagi ruang untuk menyoal proses dan hasil pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU," kata Titi, Jumat (19/7/2024).

Meskipun, ada ketidakpuasan atas pencalonan pilpres yang telah berlangsung, kata Titi. Tetap saja semua pihak harus menghormati hasil yang sudah ditetapkan KPU pasca PHPU di MK.

"Proses di PTUN tidak akan mengubah hasil pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU," tegasnya.

Tim hukum PDI-P Gayus Lumbuun meyakini jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kabulkan gugatannya terhadap KPU.

Menurut keyakinannya, Gibran Rakabuming tak bisa dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) 2024 terpilih Oktober mendatang.

Gugatan PDIP

Adapun dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Dalam tuntutannya PDIP menggugat tindakan pemerintah dalam hal ini KPU telah melakukan tindakan melawan hukum terkait proses pencalonan Gibran di Pilpres 2024.

Pertama karena tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, sebagai Bakal Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Tanggal 25 Oktober 2023.

Kemudian PDIP juga menggugat tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak hasil pemeriksaan tes kesehatan Gibran Rakabuming Raka. Sebagai Persyaratan Administrasi Bakal Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada Tanggal 26 Oktober 2023.

Gugatan lainnya soal tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka. Sebagai Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada Tanggal 13 November 2023.

Terakhir PDIP menggugat tindakan pemerintah karena tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden. Untuk turut serta dalam Pengundian dan penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 pada Tanggal 14 November 2023.

(Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved