Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

UDD PMI Bitung Sulut Periksa Penyakit Infeksi Darah Donor, Ini Tujuannya

Langkah ini dilakukan untuk melengkapi proses seleksi donor agar setiap produk darah dan komponen darah yang di hasilkan UDD terjamin keamanannya.

NET
Ilustrasi kantong darah 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bitung Sulut, memberikan penjelasan dan keterangan terkait dengan SOP terhadap kantong darah hasil donor rarah sukarela.

Menurut Kepala UUD PMI Bitung Dr Lucky Kromo, pemeriksaan penyakit infeksi terhadap darah donor di UDD PMI Kota Bitung, wajib di lakukan terhadap setiap sample donor. 

Langkah ini dilakukan untuk melengkapi proses seleksi donor agar setiap produk darah dan komponen darah yang di hasilkan UDD terjamin keamanannya.

Baca juga: Sambut HUT ke-78 Bhayangkara, Polda Sulut Gelar Donor Darah, Operasi Katarak dan Lelangit Gratis

"Pemeriksaan penyakit infeksi darah donor bukan untuk menentukan status infeksi penyakit yang diderita oleh pendonor," kata Lucky Kromo, Kamis (18/7/2024).

Pemeriksaan penyakit infeksi yg dilakukan oleh UDD PMI kota Bitung meliputi pemeriksaan HIV, Hepatitis B Hepatitis C dan sipilis. 

Apabila terdeteksi adanya penyakit tersebut (reaktif), maka donor akan di beritahu.

Kemudian di rujuk ke institusi terkait dengan pemeriksaan diagnostik dan dilakukan konseling yang sifatnya rahasia.

Untuk darah donor yang sudah terdeteksi penyakit infeksi tidak bisa di berikan kepada pasien yang membutuhkan darah.

Ia menerangkan, untuk kota Bitung sering ditemukan hasil pemeriksaan darah donor yang terdeteksi penyakit infeksi

Langkah yang dilakukan UDD PMI Bitung, kepada pendonor yang terdeteksi tersebut sudah lakukan konseling.

Dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Apabila pemeriksaan lanjutan telah di lakukan dan donor tersebut tidak terkonfirmasi penyakit. Maka donor tersebut bisa mendonorkan darah nya kembali sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved