Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tomohon Sulawesi Utara

Upaya Polres Tomohon Sulawesi Utara Berantas Kasus Judi Online: 2 Tersangka Berhasil Ditangkap

Dalam upaya memberantas judi online, Polres Tomohon berhasil mengungkap kasus judi online di wilayahnya, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Alexander Pattyranie
Tribun Manado/Petrick Sasauw
Press Conference terkait kasus Judi Online di Kota Tomohon Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON – Dalam upaya memberantas judi online, Polres Tomohon berhasil mengungkap kasus judi online di wilayahnya, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, dalam jumpa pers yang diadakan di Mapolres Tomohon pada Selasa (16/7/2024).

Dua tersangka berhasil ditangkap adalah HT dan BR.

Kapolres Lerry katakan keduanya ditangkap di Kelurahan Woloan, Tomohon Barat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti berupa dua buah handphone, rekapan, pulpen, dan kalender.

Kedua tersangka diketahui menggunakan aplikasi Kpktotok untuk menjalankan aksi perjudian mereka.

"Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Tomohon," ujar AKBP Lerry Tutu.

Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tomohon untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktek perjudian ilegal.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Dengan langkah tegas yang diambil oleh Polres Tomohon ini, diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku judi online lainnya dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

(Pet)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved