Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penyakit Antraks di Gorontalo

Surat Edaran Penyakit Antraks Pemda Sulteng Disebut Meresahkan, Tak Ada Kasus Baru di Gorontalo

Surat edaran tersebut juga dari pihak Kadis Pertanian Gorontalo menyayangkan surat dari Sulawesi Tengah.

Editor: Glendi Manengal
TribunGorontalo.com/Herjianto
Potret pasar hewan di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Rabu (17/7/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya beredar surat edaran terkait penyakit antraks.

Dimana surat edaran tersebut berisi soal penyakit antraks yang sudah masuk di Sulawesi Tengah dan Gorontalo.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah.

Surat edaran tersebut berdampak meresahkan masyarakat.

Dikarenakan tidak ada kasus baru antraks di Gorontalo.

Surat edaran tersebut juga dari pihak Kadis Pertanian Gorontalo menyayangkan surat dari Sulawesi Tengah.

Dikarenakan dapat merugikan pedagang di pasar.

Terkait hal tersebut berikut ini pernyataan dari Kepala Dinas Pertania Provinsi Gorontalo.

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo Muljady Mario angkat bicara perihal isu adanya penyakit antraks di Gorontalo, Rabu (17/7/2024).

Pihaknya kemudian membuat pres release yang memuat sejumlah poin tentang beredarnya isu tersebut.

Pertama pihaknya menyatakan bahwa tidak ada kasus antraks di Gorontalo

Sebelumnya, Surat Edaran (SE) Nomor 8 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), telah berdampak meresahkan masyarakat Gorontalo.

SE tersebut dinilai merugikan provinsi Gorontalo yang selama ini menjadi pemasok sapi secara rutin ke wilayah Pulau Kalimantan antara lain balikpapan dan tarakan, bahkan juga ke wilayah Sulewesi Tengah maupun Sulawesi Utara. 

"Ini sangat meresahkan, dan merugikan pedagang kita di pasar," ujar Muljady. 

Bahkan pada tanggal 15 Juli 2024, Gorontalo baru mengirimkan ternak ke tarakan melalui tol laut dan kapal Camara Nusantara 5 sejumlah 216 ekor. 

Dinas Pertanian Gorontalo senantiasa melakukan pengawasan dan surveilans aktif maupun surveilans pasif. 

"Pengawasan tersebut senantiasa dilaksanakan di sentra-sentra peternakan sapi, pasar hewan, tempat-tempat pemotongan serta tempat-tempat penjualan daging," terangnnya. 

Di Provinsi Gorontalo sendiri memang sempat ada temuan penyakit antraks tahun 2020 di Kelurahan Daenaa, Kabupaten Gorontalo, namun pihaknya telah melakukan upaya dan langka antisipatif.

"Kalau melihat di data Kementerian, itu adalah bagian dari proteksi saja di mana dulu sempat ada kasus.

Tapi itu dulu, sekitar empat tahun lalu. Dan mengapa hanya di Gorontalo yang disoroti?, kalau dilihat kembali di Mamuju, Sulbar juga ada, dari Sulawesi Selatan juga ada, mengapa hanya Gorontalo?," ujarnya keheranan.

Ia pun menyayangkan SE itu dikeluarkan Pemda Sulteng tanpa berkoordinasi dengan pihaknya. 

"Sebagai provinsi yang bertetangga harusnya berkoordinasi dan melakukan verifikasi soal ada atau tidak adanya kasus antraks di Gorontalo," tutupnya. (*)

(Sumber TribunGorontalo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved