Sulawesi Utara
Ini Alasan BSG Gabung ke Bank Mega, Berikut Penjelasan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey
Olly selaku Pemegang Saham Pengendali mengatakan, semua pemegang saham sepakat memperkuat likuiditas BSG.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Sulut Gorontalo (BSG) (12/7/2024) memutuskan BSG bergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) di bawah naungan PT Mega Corpora dengan Bank Mega sebagai Bank Pelaksana Perusahaan Induk.
RUPS di BSG Ballroom, Manado tersebut dipimpin Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey selaku Pemegang Saham Pengendali. RUPS kali ini merupakan tindak lanjut hasil RUPS 5 Februari 2024 yakni menyetujui dan mengesahkan pelaksanaan (KUB) sebagai alternatif lainnya.
Keputusan RUPS lainnya yakni memberikan kuasa/kewenangan kepada Gubernur Sulawesi Utara selaku Pemegang Saham Pengendali mewakili para pemegang saham perseroan untuk melakukan pembahasan dan penandatanganan perjanjian KUB dengan PT Mega Corpora.
Gubernur Olly Dondokambey mengungkapkan, solusi paling memungkinkan untuk memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun dalam waktu yang minim. "Solusinya adalah dengan bergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama bank induk yang memiliki modal inti yang cukup," kata Olly.
Hal ini dalam rangka pemenuhan modal inti sesuai yang diwajibkan dalam POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mewajibkan bank umum wajib memiliki modal inti Rp3 triliun hingga akhir 2024.
Sementara untuk 12 BPD yang masih belum memiliki kecukupan modal inti – BSG salah satunya – masih diberikan tenggat waktu sampai akhir 2024.
Diketahui, modal inti BSG per 12 Juli 2024 adalah Rp1,7 triliun sehingga masih butuh Rp1,3 triliun dari yang dipersyaratkan oleh OJK. Kekurangan modal tersebut belum dapat dipenuhi para pemegang saham dalam waktu yang minim.
Olly selaku Pemegang Saham Pengendali mengatakan, semua pemegang saham sepakat memperkuat likuiditas BSG. "Semua (pesaham) siap menambah permodalan," kata Olly di sela RUPS.
Katanya lagi, para pesaham juga sepakat memperpanjang kerja sama dengan PT Mega Corpora yang juga merupakan pemilik saham BSG. "Kerja sama ini untuk pemenuhan modal dasar Rp3 triliun," kata Olly yang didampingi Dirut BSG Revino Pepah dan Komisaris Utama Edwin Silangen.
Olly memastikan Pemprov Sulawesi Utara sebagai pemegang saham pengendali. "Tetap, Pemprov Sulut dan kabupaten kota," katanya.
Olly menyebut sejumlah alasan BSG memilih PT Mega Corpora sebagai induk KUB. Perusahaan itu dinilai memiliki bank dengan struktur permodalan yang kuat. Dalam hal ini Bank Mega. Juga memiliki standar SDM, infrastruktur IT dan bank digital.
Diketahui, PT Mega Corpora melalui Bank Mega merupakan perusahaan induk Allobank. PT Mega Corpora telah menjadi salah satu pemegang saham BSG sejak 2011.
Dengan memilih Bank Mega, proses KUB akan lebih mudah. Dengan masuknya BSG dalam KUB PT Mega Corpora, maka PT Bank Mega sebagai bank pelaksana berkewajiban untuk mendukung BSG dalam transformasi SDM, pengembangan teknologi dan informasi, kredit dan lain-lain dalam rangka meningkatkan kinerja BSG.
Selain itu sesuai pasal 8 POJK Nomor 12 /POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, apabila ber-KUB dengan bank lain, share saham eksisting para pesaham akan terdilusi signifikan. "Sementara, KUB ini tetap," kata Olly.
Direktur Utama BSG Revino Pepah melalui Pimdiv Corsec Heince J Rumende menjelaskan, KUB bukan akuisisi melainkan kerja sama strategis untuk memperkuat likuiditas BSG. "Dengan KUB, BSG lebih kuat di sisi likuiditas, memenuhi aturan POJK dan tentu membuka lebih banyak peluang usaha," jelas Rumende.
Pengamat ekonomi dari Unima Robert Winerungan menuturkan, keputusan RUPS BSG aman saja jika hanya utang. Tapi akan bermasalah bila merupakan penyertaan modal.
Jika penyertaan modal, kata dia, Bank Sulut bisa tidak lagi menjadi pemegang saham mayoritas.
Bila demikian, Pemprov Sulut bukan lagi pemegang saham mayoritas. “Ini adalah hal menarik untuk dicermati," kata dia. (ndo/art/max)
Bukan Akuisisi
Robert Sianipar
Kepala OJK) Sulutgomalut
KELOMPOK Usaha Bank (KUB) tidak sama dengan akuisisi. KUB adalah bank yang berada dalam satu kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan atau pengendalian yang terdiri dari dua bank. KUB dapat dibentuk dalam hal rencana integrasi usaha bank.
Struktur KUB terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan berupa bank. Perusahaan induk dapat berupa bank dan perusahaan bukan bank.
Apabila perusahaan induk merupakan perusahaan bukan bank maka perusahaan induk tersebut wajib menunjuk salah satu bank dalam anggota KUB untuk menjadi bank Pelaksana Perusahaan Induk (PPI).
Dengan syarat, bank tersebut merupakan bank yang memiliki total aset terbesar dan tingkat kesehatan yang lebih baik.
Sedangkan akuisisi adalah proses pembelian sebagian besar atau semua saham guna mengambil alih kontrol perusahaan.
Terkait keputusan KUB BSG, sesuai dengan POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, OJK mengatur jumlah modal inti minimum bank umum adalah sebesar Rp3 triliun. Sebagaimana kita ketahui, jumlah modal inti BSG saat ini sebesar Rp1.692 miliar. Sehingga bank perlu mengambil langkah-langkah untuk pemenuhan ketentuan modal inti minimum tersebut.
Salah satu yang dapat ditempuh adalah dengan cara ber-KUB dengan bank lain yang telah memiliki modal inti minimum di atas ketentuan. KUB ini merupakan langkah yang saat ini sudah banyak diterapkan oleh bank-bank lain khususnya BPD sebagai upaya untuk pengembangan usahanya.
Diharapkan dengan adanya KUB antara BSG dengan bank induk dapat memberikan manfaat kepada BSG antara lain dalam hal pengembangan teknologi informasi, integrasi produk, pengembangan SDM dan pengelolaan tresuri yang pada akhirnya tentu saja dapat meningkatkan kinerja BSG. (ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
BSG
Olly Dondokambey
Sulawesi Utara
Gubernur Sulawesi
Penyebab BSG Gabung ke Bank Mega
Bank Mega
penjelasan
alasan
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Kasus Dana Hibah Pilwako Tomohon, Korupsi di Dinas Kominfo Sulut |
![]() |
---|
Dua Kasus Korupsi di Sulawesi Utara Segera Miliki Tersangka, Polda Sulut Tunggu Hasil Audit BPKP |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Child Grooming di Minahasa Sulawesi Utara, Ada 3 Pelaku |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Polda Sulut Bentuk Satgas Khusus Mafia Solar, Harga Kopra Naik |
![]() |
---|
Harga Cengkih, Kopra, Minyak Nilam di Sulawesi Utara per Selasa 30 September 2025, Naik dan Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.